Berita Denpasar
Belasan Pelanggar Lalin di Simpang Cargo Ditilang: Knalpot Brong, Tanpa Nopol Hingga Tanpa Helm
Sebanyak 13 pengendara sepeda motor terkena tilang kepolisian karena kedapatan melanggar lalu lintas di traffic light Cargo, Jalan Buluh Indah.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 13 pengendara sepeda motor terkena tilang kepolisian karena kedapatan melanggar lalu lintas di traffic light Cargo, Jalan Buluh Indah, Denpasar, Bali, pada selasa 7 Januari 2025.
Belasan pengendara terjaring operasi penindakan kepolisian karena menggunakan knalpot brong, tanpa menggunakan helm hingga tanpa plat nomor kepolisian.
Operasi ini dipimpin oleh Kanit Patroli Iptu Warda dan Kasubnit 1 Patroli Lantas Ipda I Made Mahardika, dengan melibatkan tujuh personel.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menjelaskan operasi dilakukan dengan metode hunting di sekitar lokasi dengan sasaran utama pengendara yang menggunakan knalpot brong dan kendaraan tanpa plat nomor.
"Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menindak 13 pelanggaran lalu lintas dengan rincian 12 kendaraan tanpa plat nomor dan 1 kendaraan menggunakan knalpot brong," bebernya.
Baca juga: BREAKING NEWS! Rumah Warga Akta Ketewel di Gianyar Bali Disambar Petir, Genteng Berserakan
Sebagai hasil dari penindakan, barang bukti yang diamankan berupa 7 SIM, 5 STNK, dan 1 kendaraan bermotor.
Operasi ini bertujuan untuk menegakkan peraturan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara.
"Kami berharap dengan adanya operasi ini, masyarakat dapat lebih disiplin dan tertib di jalan raya demi keselamatan bersama," ujar AKP I Ketut Sukadi.
Pihaknya menyampaikan perasi serupa terus dilakukan secara rutin di beberapa titik yang rawan pelanggaran lalu lintas.
"Ini sebagai upaya Polresta Denpasar dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib di wilayah Denpasar," pungkasnya.
(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.