Mahasiswa STIP Jakarta Meninggal Dunia
3 Pelaku Penganiayaan Putu Satria Dituntut Penjara 2-6 Tahun, Keluarga Kecewa dengan Tuntutan Jaksa
Tegar memukul Putu sebanyak 5 kali di bagian ulu hati hingga membuatnya terkapar dan lemas.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Tiga terdakwa kasus dugaan penganiayaan taruna di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, yakni Tegar Rafi Sanjaya, I Kadek Adrian Kusuma Negara, dan Farhan Abubakar dituntut pidana penjara berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menuntut Tegar dengan kurungan penjara 6 tahun, Farhan 3 tahun 6 bulan, dan Kadek 2 tahun pidana penjara dalam perkara nomor 866/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr.
Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 21 Januari 2025, para terdakwa yang merupakan senior, terbukti melakukan penganiayaan terhadap juniornya, Putu Satria Ananta Rustika (19) hingga meninggal dunia.
Tegar terbukti menganiaya korban, sedangkan Kadek dan Farhan terbukti menghasut terdakwa lain untuk melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal, sebagaimana Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Baca juga: MENGENANG Putu Satria, Siswa Tewas Dianiaya Senior di STIP Jakarta, Patungnya Akan Dibangun
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, mereka yang memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, dan dengan memberi kesempatan sarana atau keterangan,” kata Jaksa di Ruang Sidang 8, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Sunter Agung, Tanjung Priok, Selasa 21 Januari 2025.
Adapun dalam pertimbangan hukum terkait hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan seseorang kehilangan nyawa.
Sedangkan hal-hal yang meringankan tuntutan hukuman, para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, sudah mengakui perbuatannya, masih berusia muda dan masih memiliki perjalanan masa depannya yang panjang.
“Terdakwa masih muda dan masa depannya masih panjang, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan,” kata jaksa.
Sementara itu, pihak keluarga mendiang Putu Satria mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa tersebut.
Pihak keluarga menilai tuntutan jaksa terlalu ringan, padahal para terdakwa telah menganiaya Putu Satria hingga meninggal dunia.
Ibu dari Putu Satria, Ni Nengah Rusmini mengungkapkan, pihaknya merasa sangat kecewa dengan tuntutan tersebut.
Menurut pihak keluarga, tuntutan tersebut tidak sepadan dengan kejadian yang menimpa putra sulungnya.
“Anak kami sudah kehilangan nyawanya, kehilangan masa mudanya, kami orangtuanya kehilangan anak kebanggaan kami. Anak yang kami harapkan bisa merawat kami jika tua nanti. Anak yang kami harapkan bisa membimbing adik-adiknya. Kami kehilangan sosok itu,” ungkap Rusmini, Selasa 22 Januari 2025.
Menurutnya tuntutan jaksa ke para terdakwa itu belum sesuai dengan asas keadilan.
Pihaknya pun berharap hakim saat memberikan vonisnya nanti, bisa menggunakan hati nurani dan tentunya bisa merasakan kehilangan yang dirasakan pihak keluarga korban selama ini.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.