Berita Gianyar
Krama Kemenuh Sukawati Harap Permasalahan Tanah Subak Tuntas Sebelum Gelar Karya Besar November 2025
Desa Adat Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali akan menggelar upacara adat berskala besar, pada 20 November 2025.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Sebab pihaknya di desa memiliki tanggung jawab pada kawasan sengketa ini, dan berbagai program di kawasan tersebut juga merupakan kewenangan Desa Dinas Kemenuh.
"Saat PTSL, itu kami yang tanda tangani semua, tidak ada itu desa tetangga itu yang menandatangani. Karena itu lah, kami akan mempertahankan wilayah ini, karena itu memang wilayah kami," tandasnya.
Camat Sukawati, Gede Daging mengatakan, secara sejarah Bali, subak merupakan wilayah yang memiliki otonomi khusus.
Namun menyikapi sengketa ini, pihaknya berharap kedua belah pihak sama-sama jalan. Namun berdasarkan Permendagri, dalam Pasal 9, penetapan, penegasan dan pengesahan batas desa di darat berpedoman pada peta bumi, topografi, hingga kesepakatan.
"Persoalan ini juga harus melibatkan Dinas Kebudayaan, saya sebagai camat hanya bersifat memediasi supaya persoalan yang dihadapi ada jalan keluar yang terbaik. Camat tidak boleh membedakan, harus ada di tengah," ujarnya.
Pjs Wakapolsek Sukawati, AKP Dewa Wiratmaja mengatakan, selama ini pihaknya telah memonitor persoalan ini. Pihaknya berterima kasih pada prajuru dan penglingsir Desa Adat Kemenuh, karena bisa meredam sehingga tidak sampai terjadi hal yang tak diinginkan.
"Kami di kepolisian tetap mohon dan meminta pada prajuru dan penglingsir adat, agar mengarahkan masyarakat supaya tidak dimanfaatkan oleh oknum yang dapat mengganggu proses penyelesaian masalah," ujarnya.
Pihaknya akan akan mempertemukan kedua belah pihak, dan meminta pihak Desa Adat Kemenuh menyiapkan dokumen-dokumen untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa. Supaya saat upacara berlangsung, hal tersebut sudah selesai.
I Nyoman Purnamarta sebagai dari perwakilan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengatakan bahwa pihak BPN tidak bisa menentukan batas desa. BPN pun mnyarankan Desa Adat Kemenuh pembentukan tim, dan diteruskan ke Bupati Gianyar, dan tentunya nanti akan diteruskan ke BPN untuk ditindaklanjuti. (*)
Berita lainnya di Sengketa Tanah

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.