Seputar Bali
Babak Akhir Kasus Meregang Nyawa Buruh Proyek Asal Sumba, 9 Pemuda Terancam Hukuman Mati
Sempat viral beberapa waktu lalu, kasus pembunuhan buruk proyek asal sumba di Bali akhirnya menemui babak akhir.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sempat viral beberapa waktu lalu, kasus pembunuhan buruk proyek asal sumba di Bali akhirnya menemui babak akhir.
Usai menjalani penyelidikan dan dibawa ke pengadilan, 9 tersangka terbukti melakukan kekerasan dan membuat korban meregang nyawa.
Para pelaku saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Gianyar untuk menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Gianyar.
Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Gianyar yang dihimpun Tribun Bali, Rabu 29 Januari 2025, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gianyar telah menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II).
Baca juga: Hanya Karena Asmara, Pemuda di Bali Nekat Gasak Motor Kakak Mantan, Terancam 5 Tahun Penjara
Adapun jumlah tersangka kasus pembunuhan yang dilimpahkan ini sebanyak sembilan orang.
Identitas para tersangka sebagai berikut, Dewa Gede Sutirta (21), Kadek Agus Parwata (19), Komang Dauh Wardika (36), Pande Putu Suarbawa (41), Kadek Yoga (28).
Selain itu ada juga Dewa Gede Putra Mahardika (28), Dewa Gede Indra Gautama (25), I Ketut Suryadi (44) dan Kadek Dharma Kusuma (23).
Semua tersangka berasal dari Banjar Angkling, Desa Bakbakan, Bali.
Sesuai dengan data dari Kejari Gianyar, kesembilan tersangka disangkakan terlibat dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana subsider tindak pidana pembunuhan.
Lebih subside, tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, lebih subsider tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kesembilan tersangka disangkakan melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 156a huruf (a) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca juga: Long Weekend Perayaan Imlek, Jumlah Turis China ke Bali Tak Signifikan
Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP lebih Subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 Lebih Lebih Subsider Pasal 351 ayat (1) ke-3 KUHP.
Ancaman maksimal pembunuhan berencana yaitu hukuman mati.
Dalam kasus ini, yang bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum ialah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ni Made Sri Astri Utami dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Yonart Nanda Dedy Kurniawan.
Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro menjelaskan, pelaksanaan tahap II ini merupakan tindak lanjut dari kasus pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi pada Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 23.30 WITA.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.