Berita Video
VIDEO KA Dibebaskan, Polda Bali: Tidak Ada Bukti Keterlibatan dalam Kasus Genk Mafia Rusia
Polda Bali mengklarifikasi bahwa KA, yang sebelumnya diduga terlibat dalam kasus perampokan dan penculikan WNA Ukraina, telah dibebaskan
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM - Polda Bali mengklarifikasi bahwa KA, yang sebelumnya diduga terlibat dalam kasus perampokan, kekerasan, dan penculikan terhadap seorang WNA Ukraina, telah dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan bahwa tidak ditemukan bukti keterlibatan KA dalam kasus tersebut karena saat kejadian, KA diketahui berada di Dubai.
Awalnya, KA termasuk dalam daftar sembilan nama yang dilaporkan korban, tetapi setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi memastikan bahwa ia tidak berada di Indonesia pada saat insiden terjadi.
Setelah dibebaskan, KA langsung terbang kembali ke Dubai pada Jumat malam 31 Januari 2025.
Dalam unggahan Instagram Story-nya, KA memberikan klarifikasi bahwa ia hanya ditahan sebagai saksi dan menyebut bahwa media terlalu membesar-besarkan pemberitaan.
Ia juga menegaskan bahwa polisi Indonesia telah menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
Pernyataan KA juga diperkuat oleh kuasa hukumnya, Edward Pangkahila, yang mengonfirmasi bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan kliennya tidak berada di Bali saat kejadian.
Pemeriksaan paspor dan data imigrasi membuktikan bahwa KA tidak pernah masuk ke Indonesia sebelum tanggal 15 Desember 2025, hari ketika insiden terjadi.
Baca juga: VIDEO MMA Fighter Terkenal Khasan Askhabov Ditangkap di Bali, Diduga Terlibat Aksi Bersenjata
Edward menambahkan bahwa pemeriksaan lebih lanjut terhadap riwayat perjalanan dan ponsel KA menunjukkan bahwa ia berada di Dubai dan Singapura saat kejadian.
Bahkan, saat dikonfrontasi dengan korban, korban hanya mengatakan bahwa ciri-ciri pelaku mirip dengan KA, tetapi tidak mengenal KA secara pribadi atau memiliki hubungan bisnis sebelumnya.
Dengan bukti yang kuat, Polda Bali memutuskan untuk membebaskan KA, dan tim pengacaranya menyampaikan apresiasi atas profesionalisme pihak kepolisian dalam menangani kasus ini secara objektif dan transparan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.