Berita Denpasar

JALANI HUBUNGAN GELAP 8 Tahun, Pria Mengwi Dihabisi Suami Sah di Denpasar, Terbakar Api Cemburu

JALANI HUBUNGAN GELAP 8 Tahun, Pria Mengwi Dihabisi Suami Sah di Denpasar, Terbakar Api Cemburu

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K., M.H. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Fakta baru kasus pembunuhan dengan motif hubungan gelap di Gang Ken Umang, Banjar Dadakan, Jalan Ahmad Yani, Denpasar terungkap.

Penyebab atau motif pembunuhan ternyata berlatar belakang hubungan gelap dan utang.

Korban pembunuhan berinisial SKR (61), yang menjalani hubungan gelap dengan istri pelaku berinisial PPR (41).

Baca juga: JADI PERJALANAN TERAKHIR! Putu Esa Tak Sampai Sekolah di Jembrana, Sopir Telah Beri Isyarat

Korban dan istri pelaku pembunuhan menjalani hubungan gelap selama 8 tahun.

Saat menjalani hubungan gelap, korban sempat memberikan uang yang kini menjadi utang dengan akumulasi Rp 400 juta.

Kasus pembunuhan yang menghebohkan warga Denpasar itu terjadi pada Senin 3 Februari 2025 sekitar pukul 14.30 WITA.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polresta Denpasar.

Baca juga: Niat Made Bekerja di Kapal Pesiar Gagal Akibat 17 Tusukan di Blahbatuh Gianyar, Ada Tersangka Lain?

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang membeberkan, bahwa pembunuhan itu dipicu saat korban mendatangi rumah pelaku.

Kedatangan korban ke rumah pelaku di Denpasar itu untuk menagih utang kepada istri pelaku.

Korban merasa tidak ada itikad baik dari istri pelaku untuk membayar utang yang timbul saat bertahun-tahun menjalin hubungan gelap dengan korban.

Mengetahui fakta bahwa istri pelaku menjalin hubungan gelap dengan korban, lantas pelaku PPR naik pitam dan terbakar api cemburu

Penagihan utang juga diduga karena istri pelaku mengakhiri hubungan gelap dengan korban yang sudah berusia 61 tahun itu.

Diketahui utang itu berupa akumulasi dari uang yang diberikan korban kepada istri pelaku saat menjalani hubungan gelap.

"Ini hubungannya mereka sudah kenal, istri pelaku sendiri dia mempunyai hubungan gelap dengan korban, jadi kurang lebih ada 8 tahun dia berhubungan tidak termonitor oleh suaminya.

Pada saat mulai cekcok penagihan utang ini timbul perselisihan," ungkap Kapolresta Denpasar kepada awak media, pada Rabu 5 Februari 2025.

"Sekitar Rp 400 juta, itu akumulatif, untuk nanti item per item kami dalami lagi dulu," sambung Kapolresta Denpasar.

Dijelaskan Kombes Pol Iqbal, dalam pengembangan kasus pembunuhan ini, Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar memeriksa sebanyak 8 saksi beserta tersangka PPR itu sendiri dan mengamankan barang bukti.

"Untuk kasus pembunuhan ini sekarang sedang kami tangani di Sat Reskrim Polresta Denpasar.

Langkah yang sudah diambl sudah memeriksa 8 orang saksi, kami juga sudah memeriksa tersangka selanjutnya ada mengamankan barang bukti dari tersangka dan saksi," jelasnya.

Polisi juga sudah memeriksa istri sah pelaku  atau pasangan hubungan gelap korban.

Dari hasil pemeriksaan belum ditemukan keterlibatan istri pelaku di kasus pembunuhan.

"Murni dari utang piutang dan murni motif asmara kami sudah mendalami pemeriksaan istri tersangka sampai saat ini belum kami ditemukan keterlibatan dalam situasi ini," jelasnya. 

"Selain motif utang piutang bisa kami sampaikan terlebih ke motifnya asmara, tersangka ini memiliki istri, namun istrinya ini sirinya daripada korban yang kemarin meninggal dunia," imbuh Kapolresta Denpasar.

Korban asal Mengwi, Badung ini nekat mendatangi kediaman pelaku lantaran tidak ada itikad baik dari istri pelaku untuk membayar utang.

Korban diduga tidak terima setelah hubungan gelap bareng istri pelaku berakhir, sang wanita kembali kepada suami sahnya.

Apalagi selama menjalani hubungan gelap, korban memberkan uang berjumlah sebesar Rp 400 juta tersebut. 

"Kalau sampai dengan saat ini konflik baku hantam belum muncul tapi hubungan gelap antara istri tersangka dan korban kurang lebih hampir 8 tahun.

Jadi korban memberikan sejumlah uang ke istri tersangka namun istri tersangka kembali lagi ke suami sahnya, di sini terjadi percekcokan," ungkapnya.

"Jadi korban sudah berulang kali mendatangi istri tersangka ini untuk meminta sejumlah uang itu.

Namun itikad baiknya masih belum kelihatan, jadi salah satu pemicunya juga asmara sehingga ada rasa kecemburuan yang tidak bisa mengontrol emosi masing masing pihak," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka PPR dijerat pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun dan pasal 35 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, seorang pria lanjut usia, berusia 61 tahun berinisial SKR asal Mengwi, menjadi korban pembunuhan setelah ditusuk dan dipukul berkali-kali oleh PPR (41) diduga karena motif asmara.

"Kejadian bermula saat korban datang ke lokasi untuk menyelesaikan permasalahan antara keduanya, motifnya asmara," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi. 

"Namun pertemuan tersebut berujung cekcok, pelaku diduga menusuk korban di bagian dada kiri dan perut sebelah kiri, lalu memukul korban hingga terkapar," sambungnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan lokasi dan menyerahkan diri ke Polresta Denpasar.

Polresta Denpasar telah melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) serta mengamankan barang bukti

Untuk mendalami motif pelaku, Sat Reskrim Polresta Denpasar masih menembangkan kasus pembunuhan ini guna mengungkap lebih dalam latar belakang kejadian serta memastikan langkah hukum terhadap pelaku.

"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif dan kronologi kejadian. Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved