Berita Bangli

NEKAT Kuras Saldo Usai Nemu Handphone di Jalan, Lalu Dijual, Gede Dibekuk Polsek Kintamani  

Hal itu karena ia nekat menjual handphone, milik Komang Surya Anyana (45) asal Dusun Tingasari, Busungbiu, Buleleng. 

tribun bali/dwisuputra
ILUSTRASI - I Gede K (29) pria asal Desa Sambiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng, harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Kintamani, Bangli. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - I Gede K (29) pria asal Desa Sambiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng, harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Kintamani, Bangli.

Hal itu karena ia nekat menjual handphone, milik Komang Surya Anyana (45) asal Dusun Tingasari, Busungbiu, Buleleng

Tempat kejadian perkara terjadi di wilayah Polsek Kintamani, Bangli. Selain menjual handphone, pelaku juga menguras saldo rekening korban sebesar Rp500 ribu di handphone korban.

Baca juga: KASUS Kematian di Gianyar, Minta Pelaku Dihukum Berat! Keluarga Almarhum Made Agus Datangi Polres  

Baca juga: BUNTUT Putus Hubungan Gelap, PPR Bunuh SKR & Serahkan Diri, Polisi Periksa 8 Saksi Kasus di Dadakan

ILUSTRASI - I Gede K (29) pria asal Desa Sambiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng, harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Kintamani, Bangli.

Hal itu karena ia nekat menjual handphone, milik Komang Surya Anyana (45) asal Dusun Tingasari, Busungbiu, Buleleng. 
ILUSTRASI - I Gede K (29) pria asal Desa Sambiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng, harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Kintamani, Bangli. Hal itu karena ia nekat menjual handphone, milik Komang Surya Anyana (45) asal Dusun Tingasari, Busungbiu, Buleleng.  (PEXELS)

Berdasarkan data yang dihimpun, Rabu 5 Februari 2025, kejadian tersebut bermula saat korban berangkat dari rumah dengan tujuan mengunjungi keluarganya di Desa Manikliyu Kintamani, Selasa 4 Februari 2025. 

Di tengah perjalanan tepatnya di simpang tiga Desa Sukawana, korban baru sadar jika handphone yang disimpan di saku celana telah hilang.

Korban berusaha mencari di seputaran simpang tiga, hingga ruas jalan Desa Dausa, namun handphone tersebut tidak ditemukan.

Korban sempat menghubungi handphone miliknya, namun dimatikan oleh terduga pelaku. Setelah itu, kasus ini pun dilaporkan ke Polsek Kintamani.

Kapolsek Kintamani, Kompol I Nyoman Sukerna saat dikonfirmasi, membenarkan adanya peristiwa tersebut di wilayah hukumnya.

Kata dia, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, diketahui setelah pelaku menemukan handphone korban yang tergeletak di Jalan Raya Dausa, ia langsung mentransfer dana milik korban ke rekeningnya dan juga menonaktifkan handphone korban.

Tak sampai di situ, pelaku juga menjual handphone korban. Dari hal itu, pelaku mendapatkan uang sekitar Rp 1,5 juta.

Kata Kapolsek, pelaku ditangkap saat sedang berjualan buah di Pasar Singamandawa.  "Pelaku sudah kita amankan, diamankan saat berjualan buah. Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved