Berita Bangli
NEKAT Kuras Saldo Usai Nemu Handphone di Jalan, Lalu Dijual, Gede Dibekuk Polsek Kintamani
Hal itu karena ia nekat menjual handphone, milik Komang Surya Anyana (45) asal Dusun Tingasari, Busungbiu, Buleleng.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - I Gede K (29) pria asal Desa Sambiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng, harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Kintamani, Bangli.
Hal itu karena ia nekat menjual handphone, milik Komang Surya Anyana (45) asal Dusun Tingasari, Busungbiu, Buleleng.
Tempat kejadian perkara terjadi di wilayah Polsek Kintamani, Bangli. Selain menjual handphone, pelaku juga menguras saldo rekening korban sebesar Rp500 ribu di handphone korban.
Baca juga: KASUS Kematian di Gianyar, Minta Pelaku Dihukum Berat! Keluarga Almarhum Made Agus Datangi Polres
Baca juga: BUNTUT Putus Hubungan Gelap, PPR Bunuh SKR & Serahkan Diri, Polisi Periksa 8 Saksi Kasus di Dadakan
Berdasarkan data yang dihimpun, Rabu 5 Februari 2025, kejadian tersebut bermula saat korban berangkat dari rumah dengan tujuan mengunjungi keluarganya di Desa Manikliyu Kintamani, Selasa 4 Februari 2025.
Di tengah perjalanan tepatnya di simpang tiga Desa Sukawana, korban baru sadar jika handphone yang disimpan di saku celana telah hilang.
Korban berusaha mencari di seputaran simpang tiga, hingga ruas jalan Desa Dausa, namun handphone tersebut tidak ditemukan.
Korban sempat menghubungi handphone miliknya, namun dimatikan oleh terduga pelaku. Setelah itu, kasus ini pun dilaporkan ke Polsek Kintamani.
Kapolsek Kintamani, Kompol I Nyoman Sukerna saat dikonfirmasi, membenarkan adanya peristiwa tersebut di wilayah hukumnya.
Kata dia, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, diketahui setelah pelaku menemukan handphone korban yang tergeletak di Jalan Raya Dausa, ia langsung mentransfer dana milik korban ke rekeningnya dan juga menonaktifkan handphone korban.
Tak sampai di situ, pelaku juga menjual handphone korban. Dari hal itu, pelaku mendapatkan uang sekitar Rp 1,5 juta.
Kata Kapolsek, pelaku ditangkap saat sedang berjualan buah di Pasar Singamandawa. "Pelaku sudah kita amankan, diamankan saat berjualan buah. Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP,” ujarnya. (*)
| Pemeriksaan Kesehatan Secara Komprehensif pada Masyarakat Desa, BIWA Sasar Bangli |
|
|---|
| Peringati Hari Pahlawan, Sekaa Baleganjur SMP di Bangli Bali 'Bertarung' Rebut Piala Bupati |
|
|---|
| Jalan Pertanian Rusak, Petani Kintamani Bali Memohon Perbaikan, Diminta Pastikan Status Jalan |
|
|---|
| Lewat Pemilihan Ketua Osis, Bawaslu Bangli Ajak Siswa Belajar Demokrasi Sejak Dini |
|
|---|
| 5 Kelian Banjar dan 5 Kepling Baru Dikukuhkan, Pemekaran Desa Kubu Bangli Jadi 5 Wilayah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/polisi-menangkap-pelaku-kejahatan-kriminal-tangkap-borgol_dwis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.