Berita Denpasar
Tak Terima Istri Dilecehkan, AA Serang Pegawai Koperasi di Denpasar Bali, Korban Alami Luka Robek
Seorang pria menyerang pegawai koperasi di Denpasar, Bali, ajak istri pelaku tidur bareng, biar duit Rp1 juta cair
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tak terima istri siri di WhatsApp tak senonoh pria hidung belang dengan mengajak berhubungan layaknya suami istri, AA (22) pemuda asal Bandung melakukan penganiayaan terhadap korban AS (41) pria asal Nusa Tenggara Timur.
Peristiwa bermula saat AL (28) perempuan asal Bandung ini hendak meminjam uang sebesar Rp 1 juta terhadap korban AS yang merupakan pegawai koperasi.
Namun korban AS justru bertindak tidak sopan.
Pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena sakit hati istrinya ingin ditiduri oleh korban, kemudian pelaku membeli senjata tajam jenis karambit lewat facebook, dan melakukan penganiayaan seorang diri untuk membela harga dirinya, menjaga harkat martabat sang istri yang dilecehkan.
Baca juga: Kasus Penyerangan di Mess Garmen Pedungan Denpasar, Polisi: Pelaku Pukul Korban dengan Palu dan Tang
"Dalam WA, korban bilang kalau mau uangnya cair, AL diminta tidur dulu sama korban baru uangnya cair," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Rabu 12 Februari 2025.
"Diduga pelaku emosi melihat WA istri sirih dengan korban," imbuh dia.
Pesan WhatsApp korban kemudian dibaca oleh pelaku, pelaku tak terima dan memancing korban untuk bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Jayagiri XVI, Sumerta Kauh, Denpasar Timur, pada Senin 10 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.
"Saat pelaku ketemu dengan korban, AL tidak tahu karena AL sudah tidur, dan setelah kejadian karena ramai, AL terbangun dan keluar melihat korban sudah terluka," bebernya.
Korban dipancing ke TKP, korban bertemu dengan pelaku AA yang belum diketahuinya bahwa itu suami siri AL, lalu AA menunjukkan chat WA, setelah itu langsung memukul korban sebanyak 1 kali ke arah muka sampai terjatuh.
Setelah itu, korban bangun dan korban mendorong pelaku, lalu pelaku mengeluarkan senjata tajam sejenis pisau bengkok (kerambit) dan menyabetkan ke arah wajah korban sebanyak tiga kali.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Sabetan itu mengenai pelipis dan dahi korban hingga robek, selanjutnya korban menghubungi saudaranya dan diantar ke rumah sakit bersama dengan pecalang dan atas kejadian tersebut melaporkan ke Polsek Denpasar Timur.
"Korban mengalami luka robek di bagian pelipis dan dahi sebelah kiri dan mendapat sebanyak 27 jahitan," bebernya. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.