Berita Gianyar

Gianyar Pastikan Penyertaan Modal BUMDes di Atas 20 Persen, Arsana: Menguatkan Peran Pemerintah

mengoptimalkan potensi ekonomi desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan.

Tribun Bali/Putu Dewi Adi Damayanthi
Ilustrasi Uang - Gianyar Pastikan Penyertaan Modal BUMDes di Atas 20 Persen, Arsana: Menguatkan Peran Pemerintah 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Pemerintah Desa se-Kabupaten Gianyar telah melakukan perubahan APBDes pada awal Tahun 2025. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tanggal 9 Januari 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan.

Dalam keputusan Mendes PDT tersebut, pemerintah desa diwajibkan melaksanakan kegiatan ketahanan pangan berupa penyertaan modal pada BUMDes minimal 20 persen yang bersumber dari dana desa.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gianyar, I Wayan Arsana, Minggu 23 Februari 2025 menjelaskan, Perubahan APBDes di awal tahun ini untuk memastikan dalam APBDEs Tahun Anggaran (TA) 2025 telah dialokasikan penyertaan modal pada BUMDes minimal 20 persen di masing-masing desa yang bersumber dari dana desa.

Dijelaskan, dana desa di Kabupaten Gianyar tahun 2025 sebesar Rp 74.097.601.000 sehingga dengan adanya perubahan APBDEs pertama awal TA 2025 penyertaan modal ke BUMDES telah dapat dipastikan sebesar Rp 19.161.185.500 atau sebesar (25,86 persen) dari total dana desa di Kabupaten Gianyar.

Baca juga: Batasi Sampah Plastik, Sekda Gianyar Keluarkan SK ASN dan Karyawan BUMD Wajib Pakai Tumbler

Dalam keputusan Mendes PDT juga ditegaskan pemerintah desa akan mentransfer minimal 20 persen dari dana desa kepada BUMDes apabila BUMDes telah membuat analisis kelayakan usaha ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan.

Dilanjutkan Arsana, panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan dimaksudkan untuk memberikan arah dan pedoman penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan desa dalam mencapai swasembada pangan kepada gubernur, bupati/wali kota, kepala desa, tenaga pendamping profesional desa, masyarakat desa, BUMDes, BUMDes Bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat lainnya di desa.

Dengan penyertaan modal di atas 20 persen, kata Arsana, diharapkan BUMDes dapat mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di desa. 

Juga mengoptimalkan potensi ekonomi desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan.

“Hal tersebut juga menguatkan peran pemerintah, baik pemerintah provinsi, ataupun pemerintah kabupaten/kota untuk memberikan dukungan, fasilitasi, pembinaan dan pendampingan, layanan fungsional seperti bimbingan teknis, penyuluhan bagi pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan,” lanjut Arsana.

Penyertaan modal di atas 20 persen, diharapkan dapat meningkatnya kapasitas produksi pangan lokal, kualitas pangan, dan keberagaman pangan di desa, sehingga dapat berpengaruh terhadap meningkatnya pendapatan masyarakat yang bergerak di sektor usaha pangan dari hulu hingga hilir. 

Juga memperluas lapangan pekerjaan dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa.

“Di samping itu juga diharapkan dapat meningkatnya kerja sama atau kolaborasi di desa dan antar desa, supra desa, serta antar pelaku ekonomi di sektor pangan,” tandasnya. (weg)

Kumpulan Artikel Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved