Berita Bali

Respon Niluh Djelantik Soal Laporan Togar Situmorang atas Pernyataan 'Lebian Munyi', Ikuti Proses

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan verifikasi faktual terhadap Anggota DPD RI Dapil Bali, Niluh Djelantik.

Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
WAWANCARA - Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik alias Niluh Djelantik saat wawancara dengan Tribun Bali beberapa waktu lalu. Respon Niluh Djelantik Soal Laporan Togar Situmorang atas Pernyataan 'Lebian Munyi', Ikuti Proses 

TRIBUN-BALI.COM – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan verifikasi faktual terhadap Anggota DPD RI Dapil Bali, Niluh Djelantik, menyusul laporan pengacara Togar Situmorang.

Proses verifikasi ini berlangsung di kantor DPD RI Provinsi Bali pada Jumat 7 Maret 2025, dipimpin oleh Ismeth Abdullah bersama 16 anggota BK DPD RI.

Laporan ini bermula dari perbedaan pandangan antara Niluh Djelantik dan Togar Situmorang terkait aturan driver online di Bali.

Togar menilai bahwa kebijakan driver online wajib memiliki KTP Bali bertentangan dengan konstitusi.

Sebagai anggota DPD RI yang terpilih, Niluh Djelantik menegaskan tanggung jawabnya dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Bali, termasuk kebijakan tersebut.

Dalam perdebatan tersebut, Niluh mengeluarkan pernyataan "Lebian Munyi", yang kemudian dipersoalkan oleh Togar hingga berujung pada laporan ke BK DPD RI.

 

BK DPD RI Lakukan Verifikasi terhadap Niluh Djelantik

Ketua BK DPD RI, Ismeth Abdullah, menyatakan bahwa kedatangan pihaknya bertujuan untuk melindungi anggota serta mengumpulkan informasi lengkap sebelum mengambil keputusan.

Baca juga: MURAH! Promo Sirup di Hypermart Bali 8-13 Maret 2025: Cocok Untuk Buka Puasa, Marjan 460mL Rp15.900

“Kedatangan hari ini (kemarin) dari BK antara lain untuk melindungi anggotanya, Ibu Niluh karena ada pengaduan. Maksud kunjungan ini untuk mendapatkan informasi secara lengkap dari Ibu Niluh, hasilnya akan dibawa ke pusat akan dirumuskan di sana,” ujar Ismeth.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi, tidak ditemukan hal yang mengkhawatirkan.

“Informasi dari Ibu Niluh membenarkan itu saja, urusan kami pada etik melindungi anggota, setelah kami dengar penjelasan, tidak ada yang seram-seram, tegang-tegang tidak, kami doakan cepat beres,” sambungnya.

BK DPD RI menargetkan keputusan terkait laporan ini paling lambat diumumkan pada 13 Maret 2025.

“Mungkin tanggal 13 sebelum paripurna, sebelum akhir bulan,” kata Ismeth.

Niluh Djelantik: Perjuangan untuk Masyarakat Bali

Selama proses verifikasi, Niluh Djelantik mengakui bahwa dirinya memang mengeluarkan pernyataan "Lebian Munyi" dan memberikan alasan terkait penggunaannya.

Baca juga: SERBU! Promo JSM Superindo 8-12 Maret 2025: Kebutuhan Buka Puasa Hemat, Hati Sapi Rp3.990/100gr

Ia menegaskan bahwa frasa tersebut adalah bagian dari bahasa sehari-hari masyarakat Bali dan tidak bertujuan untuk menyerang secara personal.

“Mbok sampaikan alasan mengapa Mbok Niluh harus menyampaikan kata-kata tersebut dan memang ada penggunaan dua kata yaitu Lebian Munyi, penggunaan kata Lebian Munyi itu yang kemudian dipermasalahkan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa bahasa tersebut umum digunakan di beberapa daerah di Bali, termasuk Denpasar, Klungkung, dan Karangasem.

Dukungan untuk Niluh Djelantik

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Wilayah Provinsi Bali, H Daniar Trisasongko, menyatakan dukungan terhadap Niluh Djelantik dalam kasus ini.

Menurutnya, somasi yang diajukan oleh Togar Situmorang terhadap Niluh merupakan tindakan yang kurang tepat.

“Saya pikir itu tidak ada kesiapan sama sekali untuk upaya hukum dalam hal ini surat teguran kepada Mbok Niluh Djelantik, kami LBH GP Ansor Bali dan pengurus pusat menindaklanjuti, saya ditelepon pusat dan saya jelaskan lalu pesan dari pusat harus bela, karena Mbok Niluh banyak historisnya Ansor dan NU, bicara tentang keutuhan NKRI,” tegas Daniar.

Daniar juga menyoroti bahwa seharusnya keberatan mengenai kebijakan driver online disampaikan kepada aplikator, bukan kepada Niluh Djelantik.

“Ini menurut kami salah alamat, kemudian Niluh yang dipilih hampir 400 ribu orang dan disumpah sebagai DPD RI Bali berjuang terhadap para driver online, banyak mengeluh terkait KTP tapi itu semua sudah clear, dalam proses verifikasi dan klarifikasi,” tambahnya.

Respons Niluh Djelantik

Niluh Djelantik mengaku bahwa pernyataannya merupakan tanggapan terhadap klaim Togar yang menyebut aturan KTP Bali berpotensi melanggar konstitusi.

“Mbok Niluh respons dengan pertanyaan di mana melanggar konstitusinya, lalu kami jelaskan kronologi aturan KTP daerah masing-masing seperti daerah lain dan spesifik driver online, Gojek dan Grab menyetujui bulan April 2024,” ujar Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Wilayah Provinsi Bali, H Daniar Trisasongko.

Meskipun dilaporkan, Niluh tetap tenang dan siap menjalani semua proses hukum yang berlaku.

“Mbok Niluh memberikan tanggapan tersebut dengan ala Mbok Niluh Bahasa Bali Lebian Munyi yang membuat beliau mungkin tidak happy saat bersamaan bikin somasi dan lapor BK. Kami hadapi, kami tidak ada keinginan menyerang suku, ras, agama,” tegasnya.

Sebagai bagian dari proses hukum, Niluh Djelantik menyatakan bahwa dirinya menghormati langkah verifikasi yang dilakukan oleh BK DPD RI dan akan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

“Semua proses kami jalankan, kami hormati semua proses yang ada,” pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved