Berita Klungkung
DIJUAL ke Pria Hidung Belang Jadi Pemicu Kasus Bully di Klungkung, GAP Kesal Dimarahi Ibu Korban!
Terungkap motif awal dari aksi kekerasan ini, karena adanya masalah pribadi antara pelaku utama, GAP (21) dan korban, NPY (14).
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Meskipun terungkap motif tersebut, pihaknya belum menemukan adanya indikasi portitusi ataupun tindak pidana perdagangan orang dalam kasus tersebut.
Alfons juga menjelaskan, secara detail peran dari para pelaku. Pelaku utama yakni GAP melempar rokok yang masih menyala ke dahi korban, lalu menarik dan menyeret kerah baju korban hingga terjatuh, menendang dengan menggunakan kaki kanan. Serta menarik dan menyeret korban sampai pakaian dan pakaian dalam korban terlepas.
GAP juga mengedit video permintaan maaf korban, dan mengirimnya ke grup Whatapps TEAM GOLEMS. Video tersebut mengandung unsur pornografi karena korban diminta meminta maaf, sembari menunjukan bagian tubuhnya yang sensitif.
Tersangka PDP menjambak dan menarik rambut korban sampai jatuh terlentang. Lalu menginjak perut korban sebanyak 2 kali. Termasuk menendang bokong korban.
Terangka NS memukul pipi kiri korban, dan menendang paha korban. NS juga merekam video permintaan maaf korban, dan memaksanya menunjukan bagian sensitif pada tubuhnya.
Tersangka KY menendang paha korban dan memukul punggung korban."Pada kasus ini melanggar 3 pasal sekaligus, yakni pasal perlindungan anak, pornografi, dan informasi transaksi eleltronik," ungkap Alfons.
Keempat tersangka disangkakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara. Serta pasal 170 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 5 tahun, 6 bulan penjara.
Sementara tersangka GAP dan NS juga dikenakan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.
Serta Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (mit)
| Bupati Klungkung Tinjau Lokasi Pohon Tumbang di Pura Segara Penataran Ped, Minta Pangkas Ranting |
|
|---|
| Pengempon Pura Segara Penataran Ped Gelar Upacara Guru Piduka Pasca Musibah Pohon Tumbang |
|
|---|
| NUNGGAK Pajak Banyak Hotel dan Restoran di Nusa Penida, Keputusan Proyek Lift Kaca Pekan Depan! |
|
|---|
| Hotel dan Restoran di Nusa Penida Bali Masih Tunggak Pajak, Dewan Dorong Optimalisasi Pungutan PHR |
|
|---|
| Sempat Dilaporkan Hilang, Nelayan Nusa Penida Bali Ini Ditemukan Selamat Terombang-ambing |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kedua-pelaku-perundungan-disertai-kekerasan-terhadap-anak-saat-berada-di-Polres-Klungkung-55.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.