Berita Badung
Pengedar dan Peluncur Narkoba di Badung Diamankan di Denpasar, Polisi Sita Sabu, Ekstasi dan Kokain
Pengedar dan Peluncur Narkoba di Badung Diamankan di Denpasar, Polisi Sita Sabu, Ekstasi dan Kokain
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Seorang pengedar dan peluncur narkoba yang kerap mengedarkan narkoba di wilayah Badung utara dibekuk jajaran sat res narkoba Polres Badung.
Dua orang itu yakni I GN Dede Pratama Putra (20) asal Desa Getasan, Petang yang merupakan peluncur dan IGN Bagus Alit Jayantra (33) asal Desa Blahkiuh, Abiansemal Badung yang merupakan pemilik narkoba tersebut.
Kedua pelaku pun dimakan saat melakukan transaksi di wilayah Denpasar tepatnya di rumah kos yang ditempati IGN Bagus Alit Jayantra.
Bahkan saat diamankan polisi berhasil menyita beberapa barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 4,97 gram, Ekstasi 17 butir dan Kokain 0,74 gram.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH. SIK. MH. M.Tr mengungkapkan jika kasus itu terungkap dari informasi masyarakat yang melaporkan sering adanya transaksi narkoba di seputaran Desa Getasan, Petang Badung.
Bahkan yang kerap mengedarkan yakni bernama IGN Dede Pratama.
Berbekal dari informasi itu, tim satres narkoba langsung melakukan penyelidikan.
Baca juga: Ramalan Baik Buruknya Hari pada 21 Maret 2025 sesuai Kalender Bali: Jumat Paing wuku Gumbreg
Bahkan setelah ditemukan orang tersebut di seputaran Desa Getasan langsung dilakukan pembuntutan.
Diduga pelaku pun mengarah ke Denpasar dan berhenti di sebuah rumah kos yang beralamat di Jalan Kusuma Bangsa, Denpasar.
“Setelah lama mengintai, pukul 16.45 wita kita langsung amankan pelaku. Dari penggeledahan awal kita temukan sejumlah paket sabu dan juga paket ekstasi dengan beberapa jenis termasuk timbangan elektrik pada jok motor yang dikendarai pelaku,” ujarnya melalui pers rilis yang dilakukan di Polsek Petang pada selasa 18 Maret 2025 sore
Selanjutnya pelaku kembali interogasi, dan mengakui bahwa mendapatkan barang yang narkotika jenis sabu, ekstasi dan kokain tersebut dari seseorang yang Bernama I Gusti Ngurah Bagus Alit Jayantara yang diserahkan kepada terduga pelaku sekira pukul 12.00 wita di kamar kos nomor 13.
“Jadi peluncur ini diberikan sepeda motor honda scoopy dengan nopol DK 2731 FBI dan kemudian diberi perintah untuk menempel paket oleh pelaku oleh I Gusti Ngurah Bagus Alit Jayantara diseputaran kos dan di seputaran Badung. Tidak hanya itu setiap menempel peluncur ini diberikan upah uang rata - rata Rp 100.000 - 600.000,” pesannya.
Mendapat informasi itu, Jajaran Satresnarkoba pun langsung mengamankan I Gusti Ngurah Bagus Alit Jayantara di dalam kamar kostnya di lantai 2 yang lokasinya sekitar 5 meter dari TKP penangkapan I Gusti Ngurah Dede Pratama Putra.
Pada saat diinterogasi, Bagus Alit mengakui bahwa yang bersangkutan benar memberikan sepeda motor kepada i gusti ngurah dede pratama putra untuk membantunya menyimpan keseluruhan narkotika miliknya.
“Jadi kedua pelaku kita sangkakan pasal 112 ayat (1) atau 114 undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar,” Imbuhnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.