SE Gubernur Bali
Koster Keluarkan SE Gerakan Bali Bersih Sampah, Plastik Detox Minta Tak Hanya Semangat di Awal
Sri Juniantari dari Plastik Detox mengatakan ada beberapa catatan yang dirangkum tim Plastik Detox.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah pada Minggu 6 April 2025.
Beberapa hal diatur dalam SE ini seperti terkait penggunaan tas kresek di pasar tradisional, penggunaan tumbler, pengelolaan sampah berbasis sumber hingga larangan produksi air minum kemasan plastik di bawah 1 liter.
Terkait hal itu, komunitas Plastik Detox menyambut baik keluarnya SE ini.
Namun demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan termasuk konsistensi penerapan SE ini.
Baca juga: Koster Serahkan Lahan Pemprov Seluas 5,6 Hektare ke Pemkab, Bangun Sport Center di Buleleng Bali
Sri Juniantari dari Plastik Detox mengatakan ada beberapa catatan yang dirangkum tim Plastik Detox.
Salah satunya mengenai pelarang produksi air kemasan kurang dari 1 liter.
"Reaksi dari produsennya ini patut dipertanyakan. Akankah mereka protes lebih keras atau akan nurut. Karena pengalaman sebelumnya, ketika tidak diperbolehkan produksi kemasan gelas, mereka produksi botol dengan ukuran sangat kecil," katanya saat dihubungi, Senin 7 April 2025.
Selanjutnya terkait dengan kebijakan refil dan reuse, juga perlu diperhatikan fasilitas pendukung.
"Mengharuskan reuse dan refil, tapi fasilitas isi ulang tidak ada. Itu juga perlu diperhatikan. Misalnya di instansi buatkan skemanya, entah berbayar atau skema lain," paparnya.
Juga terkait dengan pengawasan dengan melibatkan masyarakat, harus disiapkan wadah pengaduan.
Termasuk juga ada kerahasiaan dari mereka yang melakukan pengaduan.
Pihaknya juga meminta agar ada konsistensi terkait penerapan SE ini.
Karena berkaca dari kebijakan swakelola di Denpasar, menurutnya hanya gencar di awal.
Namun setelah berlalu, kebijakan itu seakan menghilang dan semua sampah diangkut dalam kondisi tercampur.
"Harus konsistensi, jangan hanya mengeluarkan SE dan di awal-awal saja jalan tapi kemudian tidak jalan, kesannya seperti radio," imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga mendapati beberapa pelaku usaha yang awalnya tidak menyediakan sedotan plastik maupun kantong plastik.
Namun saat ada pembeli meminta plastik, pelaku usaha itu kembali menyediakan karena berpikir semua akan memerlukan.
"Sehingga dukungan masyarakat dan kesadaran masyarakat sangat diperlukan agar aturan ini juga bisa berjalan," katanya. (*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.