Berita Bali

Pengacara di Bali Dilaporkan Warga Asing Asal Spanyol ke Polisi, Ngaku Jadi Korban Penganiayaan

Pengacara di Bali Dilaporkan Warga Asing Asal Spanyol ke Polisi, Ngaku Jadi Korban Penganiayaan

istimewa
Pengacara di Bali Dilaporkan Warga Asing Asal Spanyol ke Polisi, Ngaku Jadi Korban Penganiayaan 

Sementara KMC, yang menurut laporan hanya berperan sebagai konsultan hukum di kantor itu, justru bersikap agresif dan seolah melarang akses masuk, meskipun tidak memiliki kepemilikan atas properti tersebut. 

Perselisihan kepentingan inilah yang diduga memicu emosi KMC hingga berujung pada dugaan penganiayaan terhadap Agustin.

Agustin Toloza tidak tinggal diam. Sehari setelah kejadian, yakni pada27 Maret 2025, ia mendatangi Polsek Kuta Selatan untuk melaporkan peristiwa tersebut secara resmi. 

Bahkan, korban telah melakukan visum sebagai bukti fisik terjadinya kekerasan. 

Laporan tersebut teregistrasi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: LP/B/55/III/2025/SPKT/POLSEK KUTA SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI.

Atas dugaan penganiayaan tersebut, KMC bisa terjerat Pasal 335 Jo Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. 

Di bagian lain, korban melalui kuasa hukumnya yakni Putu Bagus Budi Arsawan, SH, M.Kn, menyampaikan bahwa saat ini dirinya masih mengalami trauma, kekhawatiran, dan ketakutan akibat kejadian tersebut. 

Terlebih karena ia adalah seorang Warga Negara Asing (WNA) yang merasa tidak memiliki posisi tawar kuat jika terjadi kriminalisasi terhadap dirinya.

Putu Bagus juga menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum advokat lokal tersebut. Menurutnya, kejadian ini bisa mencoreng citra Bali sebagai destinasi wisata dunia yang terkenal dengan keramahan dan toleransi.

“Kami sangat menyayangkan tindakan brutal tersebut. Klien kami adalah warga negara asing yang datang ke Bali dengan itikad baik untuk bekerja dan tinggal dengan damai. 

Namun kini dia harus menghadapi trauma dan rasa takut,” tukasnya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga berencana mengajukan permohonan perlindungan hukum ke institusi negara lainnya, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau bahkan Kementerian Hukum dan HAM, agar kliennya mendapatkan rasa aman dan tidak menjadi korban kriminalisasi lebih lanjut. 

“Kami berharap penyelidikan dilakukan secara objektif dan pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mencegah terjadinya intimidasi lebih lanjut terhadap korban," tukasnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved