Berita Video

VIDEO Markus Mabuk dan Tantang Warga, Bikin Gaduh Bawa 2 Sajam di Pemogan Bali, Dijerat UU Darurat

BERITA VIDEO Markus Mabuk dan Tantang Warga, Bikin Gaduh Bawa 2 Sajam di Pemogan Bali, Dijerat UU Darurat

TRIBUN-BALI.COM - Seorang pria bernama Markus Pati Kondo (19) yang membawa senjata tajam dan meresahkan warga di Jalan Mekar II, Pemogan, Denpasar Selatan, Bali, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Peristiwa terjadi pada Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 03.00 WITA. Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, pelaku sempat melukai seorang warga dan menantang warga sekitar dengan dua pisau yang dibawanya, yakni pisau dapur dan pisau belati.

Baca juga: SAMBUT Gajian! Katalog Promo Superindo dan Hypermart 23-24 April 2025: Udang Kupas 250gr Rp27.900

Pelaku yang merupakan buruh proyek ini awalnya datang bersama rekannya membeli bir, lalu kembali seorang diri dan mengancam warga dengan senjata tajam.

Polisi mengamankan dua pisau sebagai barang bukti dan menetapkan Markus dengan jeratan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku sempat melempar salah satu pisaunya ke arah korban. Kejadian tersebut sempat membuat gaduh warga sekitar dan pelaku akhirnya diamankan oleh warga sebelum diserahkan ke pihak berwajib.

(*)

baca berita lainnya di Berita Video

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved