Berita Denpasar
Pelaku Jambret di Denpasar dan Bangli Bali Berhasil Ditangkap, Kalung Emas Dijual Lewat Medsos
pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian jambret di Jalan Indrajaya Denpasar Utara dan juga di daerah Bangli.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang pelaku jambret kalung emas yang menyasar seorang ibu-ibu di Jalan Indrajaya Gang Pahit no.42 Ubung Kaja, Denpasar, Bali, keberadaannya berhasil ditemukan Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara.
Polsek Denpasar Utara mendalami kasus yang terjadi pada korban NWS (42) yang terjadi pada Kamis 27 Juni 2024 sekira pukul 17.00 Wita di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut.
Dari hasil pengembangan Polsek Denpasar Utara, ternyata pelaku jambret yang berprofesi sebagai satpam, berinisial IWEJ (33), sudah ditahan di Polres Bangli dengan kasus yang sama.
"Pelaku menjambret 1 buah kalung mas dengan kerugian Rp 8.000.000, koran saat balik dari warung hendak pulang kerumah, tiba tiba di depan rumah dipepet oleh seorang laki-laki tidak dikena, kalung milik korban ditarik paksa oleh orang tersebut, setelah itu pelaku kabur," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Selasa 6 Mei 2025.
Baca juga: GAK KAPOK! Residivis Jambret WNA Beraksi Lagi, Simpen dan Wirawan Ditangkap di Jalan Teuku Umar
Lanjutnya dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian jambret di Jalan Indrajaya Denpasar Utara dan juga di daerah Bangli.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Bangli dan juga selanjutnya di proses hukum oleh Polsek Denpasar Utara," bebernya.
Sementara itu, kalung emas hasil jambretan tersebut dijual tersangka lewat platform media sosial dan transaksi langsung dengan pembeli di Lapangan Puputan Badung Denpasar.
"Pelaku mengakui uang hasil penjualan kalung dipakai untuk biaya hidup sehari-hari," tuturnya. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.