Berita Bali
Dugaan Perundungan di SMP PGRI 7 Denpasar Bali Berakhir Damai, Tempuh Jalur Kekeluargaan
Ardika menegaskan bahwa tidak ada tindakan perundungan yang terjadi di sekolah.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dugaan kasus perundungan dan penganiayaan terhadap seorang siswi SMP PGRI 7 Denpasar oleh rekan sekelasnya berakhir damai.
Permasalahan ini telah diselesaikan melalui jalur kekeluargaan.
Jalur damai ini, setelah dilakukan pertemuan antara orang tua siswa, pihak sekolah, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali, serta Tim Renakta Polda Bali pada Sabtu 10 Mei 2025.
Kepala SMP PGRI 7 Denpasar, I Nyoman Ardika, menjelaskan bahwa insiden tersebut berawal dari kesalahpahaman terkait penarikan iuran kelas oleh bendahara kelas, yang memicu ketersinggungan di antara siswa.
Baca juga: Perundungan PPDS di RSUP Prof Ngoerah Paling Banyak di Program Pendidikan Bedah dan Penyakit Dalam
"Permasalahan ini telah ditangani secara internal melalui guru wali kelas dan guru bimbingan konseling. Dari klarifikasi awal, tidak ditemukan indikasi pengeroyokan, dan siswa yang bersangkutan juga dikenal sebagai teman akrab di lingkungan sekolah," jelasnya.
Ardika menegaskan bahwa tidak ada tindakan perundungan yang terjadi di sekolah.
Ia juga menyatakan bahwa pihak sekolah telah melakukan pendekatan restoratif dengan melibatkan kedua belah pihak, yang kemudian menghasilkan kesepakatan damai.
Surat perjanjian tersebut telah ditandatangani oleh orang tua kedua siswa di atas materai, disaksikan langsung oleh pihak sekolah, KPAD Bali, dan Tim Renakta Polda Bali.
"Ini hanyalah reaksi emosional sesaat yang tidak berlanjut menjadi dendam. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak langsung menghakimi tanpa mengetahui fakta yang sebenarnya," tambah Ardika.
Ia juga menekankan komitmen sekolah untuk terus memantau perilaku siswa demi menjaga lingkungan belajar yang aman dan kondusif.
Pihak sekolah menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang telah memberikan perhatian dan dukungan, termasuk KPAD Bali, Tim Renakta Polda Bali, dan Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.