Berita Denpasar
Maksimal Beri Bantuan Rp 100 Juta, Pemkot Denpasar Siapkan Bantuan Sosial Pasca Bencana
Hal ini pun sudah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) mengenai pemberian bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya
Penulis: Putu Supartika | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM – Pemerintah Kota Denpasar kembali menyiapkan bantuan sosial pasca-bencana pada Tahun 2025 ini. Dimana untuk bantuan diberikan kepada warga maksimal Rp 100 juta.
Hal ini pun sudah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) mengenai pemberian bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya akibat bencana. Bantuan tersebut maksimal sebesar Rp 100 juta untuk rumah warga dan Rp 150 juta untuk fasilitas umum.
Baca juga: TARGET Edarkan Narkoba untuk Turis, BNNP Tangkap 2 WNA Kazakhstan Jaringan Internasional Rusia
Baca juga: Layani 213.773 Penumpang, Libur Waisak Pergerakan Penumpang ke Bali Naik 21 Persen
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Denpasar, Ida Bagus Joni Ariwibawa, menyampaikan bahwa telah dilakukan penyerahan bantuan sosial pasca-bencana Tahun Anggaran 2025 kepada 13 orang penerima. Adapun bantuan yang dikeluarkan dengan total anggaran sebesar Rp 255.200.000.
“Bantuan yang diserahkan ini didasarkan pada jenis perbaikan serta hasil perhitungan kerugian akibat bencana, seperti kebakaran dan pohon tumbang. Proses verifikasi telah dilakukan oleh tim dari BPBD Denpasar bersama tim terkait,” katanya.
Ia mengatakan, untuk Tahun 2025, bantuan sosial atas kejadian bencana dari Januari hingga Maret telah dicairkan. Sementara itu, beberapa kejadian bencana yang terjadi pada bulan-bulan berikutnya masih dalam proses verifikasi.
Sebelumnya, Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengaku pihaknya sudah membentuk tim respon cepat untuk antisipasi kebencanaan di Denpasar.
“Kami sudah langsung bergerak begitu ada laporan. Kami ada grup tim respons cepat untuk penanggulangan tersebut,” paparnya.
Ia menambahkan, terkait dengan korban dari bencana termasuk kebakaran pihaknya menyiapkan ganti rugi. Namun ganti rugi ini berlaku khusus bagi warga yang ber-KTP Denpasar.
Ganti rugi ini mencapai Rp 100 juta, dan jika kerugian lebih dari itu, maka pembayaran ganti rugi tetap maksimal Rp 100 juta. (sup)
UPAYA Atasi Kemacetan hingga Polusi, Dishub Denpasar Uji Coba 6 Shuttle Bus di Sanur |
![]() |
---|
DEWAN Denpasar Soroti Akses Jalan Sekolah, Komisi III dan IV DPRD Denpasar Tinjau Proyek SMPN 17 |
![]() |
---|
Tinjau Proyek SMPN 17 Denpasar, DPRD Soroti Kajian Lalin Antisipasi Kemacetan |
![]() |
---|
SETELAH SEHARI DITUTUP, Pelabuhan Sanur Denpasar Kembali Beroperasi, Kondisi Cuaca Terus Dipantau |
![]() |
---|
Hasil Panen Rumput Laut di Serangan Tak Menentu, Nyoman Puja Bersyukur Masih Didukung Banyak Pihak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.