Penganiayaan di Bali
Niat Bubarkan Trek-trekan di Jembrana, PJ Diamankan Polisi, Tabrak Sepeda Motor lalu Pukul Korban
Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan, Selasa 6 Mei 2025 lalu.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Ilustrasi trek-trekan - Niat Bubarkan Trek-trekan di Jembrana, PJ Diamankan Polisi, Tabrak Sepeda Motor lalu Pukul Korban
Namun sayang, tindakan yang dilakukan adalah salah.
Sehingga pelaku dipersangkakan dengan pasal tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
"Kami imbau kepada masyarakat yang melihat adanya aksi balap liar atau trek-trekan tidak mengambil langkah atau menangani sendiri."
"Tapi cukup melaporkan kepada pihak kepolisian melalui 110 sehingga nantinya pihak Kepolisian yang menanganinya," imbaunya. (*)
Berita lainnya di Trek-trekan di Bali
Baca Juga

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.