Penganiayaan di Bali

Niat Bubarkan Trek-trekan di Jembrana, PJ Diamankan Polisi, Tabrak Sepeda Motor lalu Pukul Korban

Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan, Selasa 6 Mei 2025 lalu.

Istimewa
Ilustrasi trek-trekan - Niat Bubarkan Trek-trekan di Jembrana, PJ Diamankan Polisi, Tabrak Sepeda Motor lalu Pukul Korban 

Namun sayang, tindakan yang dilakukan adalah salah. 

Sehingga pelaku dipersangkakan dengan pasal tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

"Kami imbau kepada masyarakat yang melihat adanya aksi balap liar atau trek-trekan tidak mengambil langkah atau menangani sendiri."

"Tapi cukup melaporkan kepada pihak kepolisian melalui 110 sehingga nantinya pihak Kepolisian yang menanganinya," imbaunya. (*)

 

Berita lainnya di Trek-trekan di Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved