Berita Bali
Ajus Linggih Singgung Acara Kelulusan, Bisa Digelar Jika Dapat Dana Dari Swasta
Ajus Linggih Singgung Acara Kelulusan, Bisa Digelar Jika Dapat Dana Dari Swasta
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Agung Bagus Pratiksa Linggih atau yang akrab disapa Ajus Linggih selaku Ketua Komisi 2 DPRD Bali, pertanyakan bagaimana sistem acara kelulusan yang diadakan sekolah.
Hal tersebut ia sampaikan pada rapat kerja Komisi IV DPRD Bali, Rabu 14 Mei 2025 di Ruang Rapat Banmus, Lantai III Gedung DPRD Bali.
“Soal acara kelulusan viral bagaimana Dinas Pendidikan menyikapi terkait itu, banyak siswa-siswa yang nanya kalau buat acara lewat sponsor swasta apakah ada kebijakannya, batasan-batasan seperti apa?,” tanya Ajus.
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 3 SD Halaman 104 105, Kurikulum Merdeka: Match the Pictures
Kadisdikpora Provinsi Bali, IKN Boy Jayawibawa pun menjawab hal tersebut. Boy menjelaskan mengenai kelulusan pihaknya sudah mengarahkan kepada seluruh Kepala Sekolah agar melaksanakan kelulusan di lingkungan Sekolah kemudian dilaksanakan defisiensi sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. jangan sampai kelulusan siswa mengeluarkan biaya yang memberatkan orang tua siswa.
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 3 SD Halaman 104 105, Kurikulum Merdeka: Match the Pictures
“Boleh mengadakan di lokasi aula milik pemerintah dan boleh mendapatkan dana dari swasta. Kalaupun ada yang di luar sekolah itu dengan pertimbangan bahwa sekolah tidak memiliki Aula mereka boleh mengadakan di aula milik pemerintahan boleh dan dengan pengawasan,” beber, Boy.
Diakuinya, kasus acara kelulusan SMKN 1 Tejakula undang DJ Sexy tersebut kecolongan dan masih dalam proses pemeriksaan Dispektorat.
“Tetapi SMKN 1 Tejakula itu kami sudah kebablasan, kami kecolongan dan hari ini guru sudah diperiksa oleh dispektorat bukan tidak mungkin itu ada sanksi yang berat bahkan sampai pada penurunan kepala sekolah pencopotan. Setelah ini kami akan berkoordinasi ke inspektorat Bagaimana bentuk hukumannya apakah hukuman berat atau displin karena. Kepala sekolah kan nafas dari pendidikan,” tutupnya.
Kejati Bali Tepis Tudingan Hanya Tangani 3 Perkara Tipikor, Ini Faktanya |
![]() |
---|
Temukan Pabrik Milik WNA di Tahura Mangrove, Satpol PP Bali Tindak Tegas Tutup Sementara |
![]() |
---|
Usai Disidak Dewan, Satpol PP Bali Tutup Sementara Pabrik Material Milik WNA Rusia |
![]() |
---|
Temuan DPRD Bali, Hutan Milik Negara Diserobot Bule Rusia |
![]() |
---|
WAJIBKAN ASN Pemprov Bali Donasi untuk Korban Banjir, Gubernur Koster Sebut Hal yang Wajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.