berita denpasar
Nenek 92 Tahun Jadi Terdakwa Pemalsuan Silsilah di Bali, Pengacara Sayangkan Penetapan Tersangka
Kasus hukum yang menjerat Ni Nyoman Reja seorang nenek berusia 92 tahun di Bali menjadi sorotan publik.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Nenek 92 Tahun Jadi Terdakwa Pemalsuan Silsilah di Bali, Pengacara Sayangkan Penetapan Tersangka
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus hukum yang menjerat Ni Nyoman Reja seorang nenek berusia 92 tahun di Bali menjadi sorotan publik.
Nenek asal Jimbaran, Badung ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan silsilah keluarga demi warisan bersama 16 terdakwa lainnya.
Baca juga: DADONG Reja Tertatih Hadiri Sidang, Nenek 93 Tahun Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Silsilah
Ni Nyoman Reja bersama 16 terdakwa lainnya telah melalui sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dari para terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis 22 Mei 2025.
Tim kuasa hukum menyayangkan proses penetapan tersangka terhadap lansia tersebut, mengingat belum adanya keputusan final terkait sengketa perdata yang menjadi akar permasalahan.
Baca juga: Viral! Nenek Berusia 93 Tahun di Bali Tertatih Hadiri Sidang Jadi Terdakwa Pemalsuan Silsilah
Menurut pengacara Semuel Hanok Yusuf Uruilal, perkara perdata yang melibatkan klien mereka, termasuk Nyoman Reja (93) belum memasuki tahap putusan pokok perkara.
Pengadilan Negeri sebelumnya memutuskan gugatan konvensi dan rekonvensi dalam perkara tersebut dengan status Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.
Baca juga: BPN Angkat Bicara Telusuri Adanya Dugaan Pemalsuan Silsilah yang Kini Ditangani Polda Bali
“Diputus NO, artinya belum ada yang menang atau kalah dalam perkara ini. Putusan itu pun sudah inkrah, tetapi hanya pada aspek formal, belum sampai ke substansi atau pokok perkara,” ujar Semuel dijumpai Tribun Bali, di Denpasar, pada Minggu 25 Mei 2025.
Kasus ini kemudian diproses pidana tanpa kepastian perdata, pengacara menilai proses hukum ini terlalu dipaksakan, mengingat akar masalah merupakan sengketa warisan yang semestinya diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur perdata.
"Dakwaan terhadap Nyoman Reja yang sudah sangat tua dan mengalami keterbatasan fisik, dinilai tidak manusiawi," ujar dia.
Baca juga: Penjor dan Silsilah Menegakkan Dharma
"Padahal kondisi beliau sangat rentan—jalan saja susah, makan menurun, dan pendengaran juga terganggu,” tambahnya.
Pengacara lainnya, Gede Bina menuturkan bahwa Nyoman Reja hanya seorang yang tamat pendidikan hingga kelas 3 Sekolah Rakyat dan tidak cakap hukum. Kondisi ini membuat mereka sering tidak memahami pertanyaan dalam pemeriksaan.
Dalam perkara ini, kedua belah pihak saling mengajukan silsilah keluarga sebagai bukti hak waris. Namun hingga kini belum ada pemeriksaan substantif yang menetapkan silsilah mana yang sah secara hukum.
“Silsilah mana yang benar belum pernah diperiksa secara substansi. Baik pelapor maupun terdakwa sama-sama mengklaim. Tapi belum ada validasi dari pengadilan, sehingga silsilah siapa yang sah belum bisa ditentukan,” tegas pengacara lainnya.
Dalam sidang tahap dua di Kejaksaan, Nyoman Reja disebut masih yakin dengan kebenaran silsilah yang diajukan pihaknya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.