bisnis

DEBITUR Wajib Miliki Agunan, OJK Izinkan Multifinance Salurkan Modal Usaha hingga Rp10 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengizinkan multifinance yang memenuhi persyaratan tertentu dapat menyalurkan pembiayaan modal kerja melalui fasili

Pixabay
ILUSTRASI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengizinkan multifinance yang memenuhi persyaratan tertentu dapat menyalurkan pembiayaan modal kerja melalui fasilitas modal usaha hingga batas atas Rp 10 miliar. Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 46 Tahun 2024. 

Sementara itu, Praktisi dan Pengamat Industri Pembiayaan Jodjana Jody berpendapat adanya aturan itu tentu disambut baik para perusahaan multifinance. Sebab, dia bilang aturan tersebut akan memberikan dampak positif dan memang bisa memberikan ruang gerak yang lebih luas dalam hal penyaluran pembiayaan.

“Tentu aturan itu dapat memberikan kesempatan multifinance untuk mencoba beberapa sektor produktif yang membutuhkan modal dan bisnisnya sangat variatif, mulai dari manufacturing, logistic, sektor kesehatan, hingga makanan dan minuman,” katanya, Senin (26/5).

Lebih lanjut, Jody menilai peluang untuk meningkatkan penyaluran modal kerja tetap terbuka tahun ini. Namun, dia bilang para perusahaan multifinance kemungkinan akan berhati-hati memanfaatkan aturan tersebut karena pembiayaan modal kerja masih relatif baru bagi industri, yang mana mereka terbiasa berkutat di pembiayaan otomotif. 

Selain itu, Jody beranggapan diperlukan juga manajemen risiko yang tepat bagi multifinance untuk melakukan penyaluran modal kerja di tengah fenomena melambatnya perekonomian. Mengenai agunan, Jody mengatakan agunan dengan nilai sebesar Rp 10 miliar sebenarnya ada. 

Dia mencontohkan agunan berupa mesin hingga peralatan konstruksi. “Contohnya juga pernah ada proposal untuk membuat restoran, itu menjaminkan semua peralatan dapur sehingga bisa dibiayai,” katanya. (kontan)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved