Berita Bali

BIDIK Aktivitas Pembangunan Tanpa Izin, Kasatpol PP Bali Atensi Pantai Bingin Hingga Nusa Penida!

Satpol PP Provinsi juga menemukan pelanggaran di kawasan pantai lain seperti Pantai Balangan dan Nusa Penida.  

Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami.
BERI KETERANGAN - Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Darmadi saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (10/6). 

TRIBUN-BALI.COM Satpol PP Bali akan evaluasi Step Up tinggi bangunan yang melebihi 15 meter di Pantai Bingin. Hal dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Komisi I DPRD Bali. 

Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Darmadi mengatakan khusus di Step Up karena ada dugaan yang dianggap ada pelanggaran akan didalami OPD teknis.

“Kami akan merangkum kembali, kalau turun ke lapangan bersama-sama dengan Komisi I tidak masalah memperjelas persoalan itu,” ucap Dewa Darmadi, Selasa (10/6) kemarin. 

Sementara itu, 45 bangunan di kawasan Pantai Bingin yang dibangun di atas tanah negara seharusnya segera dibongkar semua untuk melindungi kawasan setempat. Seperti vila, homestay, restoran, café, dan penginapan. Diharapkan cepat dibersihkan untuk meminimalisasi adanya bencana alam.

Baca juga: PASCA 3 Tahanan Tewas, Polresta Denpasar Gencarkan Penggeledahan & Cek Kesehatan Tahanan

Baca juga: CEK Senpi Personel Penjaga Kawasan Vital! Kasat Pamobvit Polres Gianyar Pastikan Kelayakan Senjata

”Siapa yang bisa menjamin ada bencana atau tidak atau berbahaya atau tidak. Dari kacamata melihat tidak layak ada akomodasi pariwisata di sana apalagi tidak berizin,” jelasnya. 

Dewa Darmadi juga menyoroti dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam usaha di kawasan Pantai Bingin. Ia berencana akan menggandeng Imigrasi mendalami WNA tersebut.

”Satu sudah jelas, satu lagi kami dalami. Karena ada nominee memang ada status administrasi perjanjian dua pihak. Yang satu jelas sah kepemilikan orang WNA,” beber Dewa Darmadi.

Ternyata bangunan yang di kawasan Pantai Bingin melanggar hukum ini mulai dari tahun 1980-an. Awalnya bangunan non-permanen untuk berdagang, tapi lambat laun jadi bangunan akomodasi.  

Dewa Darmadi menyayangkan, sebagian besar pemilik usaha tahu membangun usaha di lahan bukan milik mereka. ”Sangat disayangkan mereka lakukan kegiatan usaha sudah tahu areal bukan hak milik. Itu ada yang dari tahun 1980-an awalnya dagang sampai buat bangunan permanen seperti itu,” terangnya.

Satpol PP Provinsi juga menemukan pelanggaran di kawasan pantai lain seperti Pantai Balangan dan Nusa Penida.  

Khusus di Pantai Balangan terindikasi 23 usaha memanfaatkan sempadan.  ”Termasuk restoran vila banyak di sana. Kondisi sama dengan Pantai Bingin. Demi keadilan kami lakukan hal sama,” jelasnya. 

Selanjutnya, Satpol PP Provinsi Bali akan mendalami terkait legalitas kepemilikan lahan di Pantai Balangan. ”Nanti baru klarifikasi apakah lahan milik negara atau hak milik,”sebutnya. 

Sementara itu, di Nusa Penida juga ditemukan satu tempat adanya pelanggaran aktivitas pembangunan hotel dan akomodasi pariwisata yang tidak mengantongi izin.

Satpol PP Provinsi Bali menyemprit untuk menyetop aktivitas tersebut. Dewa Darmadi meminta bantuan Satpol PP Kabupaten Klungkung untuk pendalaman. ”Kesempurnaan kami tetap akan turun untuk pendalaman dan klarifikasi,” tegas Dewa Darmadi. (sar)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved