Berita Gianyar
Berhasil Gagalkan Kasus Adat, 8 Polisi Di Gianyar Bali Terima Penghargaan
Permasalahan adat selama ini, menjadi salah satu persoalan yang menjadi fokus aparat kepolisian di Kabupaten Gianyar.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kapolres Gianyar, AKBP Umar, memberikan penghargaan kepada 8 personel Polres Gianyar yang berhasil menyelesaikan kasus adat melalui mediasi, Senin 16 Juni 2025.
Kasus yang berhasil diselesaikan adalah penolakan masyarakat terhadap rencana relokasi salah satu Pura Prajapati di Desa Adat Mas, Kecamatan Ubud, Bali.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan profesionalisme anggotanya dalam menangani kasus tersebut.
Melalui pendekatan mediasi dan komunikasi yang efektif, para personel berhasil meredam potensi konflik secara damai dan bermartabat.
Baca juga: Berkontribusi Besar Pada Pembangunan Daerah, Bank BPD Bali Kembali Terima Penghargaan
Permasalahan adat selama ini, menjadi salah satu persoalan yang menjadi fokus aparat kepolisian di Kabupaten Gianyar.
Sebab, permasalahan adat kerap mengganggu kondusifitas wilayah, di samping penyelesaiannya cenderung membutuhkan waktu yang relatif lama. Bahkan tak jarang sampai berdarah-darah.
AKBP Umar menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja keras dan loyalitas yang ditunjukkan oleh para personel.
"Penghargaan ini bukan hanya milik pribadi, tetapi juga menjadi kebanggaan institusi, keluarga, dan masyarakat," tegasnya.
Kapolres Gianyar berharap para penerima penghargaan dapat menjadi teladan bagi seluruh personel Polres Gianyar dan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pemberian penghargaan ini menunjukkan komitmen Polres Gianyar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Gianyar. (*)
Kumpulan Artikel Gianyar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Berhasil-Gagalkan-Kasus-Adat-8-Polisi-Di-Gianyar-Bali-Terima-Penghargaan.jpg)