Berita Video

VIDEO Main Domino Berujung Teman Akrab Meninggal di Buleleng Bali, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

BERITA VIDEO Main Domino Berujung Teman Akrab Meninggal di Buleleng Bali, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Editor: Putu Kartika Viktriani

TRIBUN-BALI.COM - Kasus penusukan yang berujung tewasnya Nyoman Sukasna alias Nyoman Kana di Desa Madenan, Buleleng, resmi masuk ke ranah hukum.

Pelaku, Gede Suasta alias Gede Boy (49), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Tejakula.

Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Barang bukti berupa pisau sepanjang 20 cm yang digunakan untuk menusuk korban juga telah diamankan setelah sempat dibuang ke kebun kakao.

Peristiwa berdarah ini dipicu oleh pertengkaran saat bermain domino dengan taruhan minum arak.

Dalam kondisi mabuk, Kana yang terus kalah, tak terima dan menyerang lebih dulu dengan pisau, melukai tangan kiri Boy dan membenturkan kepalanya ke dinding.

Baca juga: VIDEO Pencurian Motor di Denpasar Bali Viral, Netizen: Keamanan Bali Mulai Mengkhawatirkan

Boy lalu membalas dengan merebut pisau dan menusuk dada Kana berkali-kali hingga tewas.

Meski Boy mengklaim membela diri, polisi masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.

Kedua pria ini dikenal sebagai teman dekat, namun pengaruh alkohol membuat situasi tak terkendali hingga berujung maut.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved