Sponsored Content

SIDAK PT Conscious Coconut Collective Petetenget, Komisi IV DPRD Badung, Selisih Industri & Pekerja!

Kehadiran legislator Bumi Keris ini, menindaklanjuti informasi perselisihan hubungan industrial antara PT Conscious Coconut Collective yang menaungi

ISTIMEWA
SIDAK - Komisi IV DPRD Badung saat melakukan kunjungan ke PT. Conscious Coconut Collective yang terletak di Petitenget, Kerobokan, Kuta Utara pada Selasa, 1 Juli 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Komisi IV DPRD Badung, mendatangi PT Conscious Coconut Collective yang terletak di Petitenget, Kerobokan, Kuta Utara, Badung Selasa, 1 Juli 2025.

Kehadiran legislator Bumi Keris ini, menindaklanjuti informasi perselisihan hubungan industrial antara PT Conscious Coconut Collective yang menaungi Cafe Organic dengan karyawan.

Kunjungan lapangan dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana, bersama jajaran anggota, seperti Nyoman Sudana, Gede Suraharja, dan I Wayan Joni Pargawa.

Turut mendampingi, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Badung, I Gusti Ngurah Agung.

Baca juga: Kisah Nyoman Sudarmanta, Mengabdi 20 Tahun, Dilantik PPPK Klungkung Bali 5 Bulan Jelang Pensiun

Baca juga: Kisah Kapolres Karangasem, Salurkan Bantuan Bedah Rumah Lewati Bukit Curam

Hanya saja Graha Wicaksana menyayangkan, kehadirannya bersama jajaranya tidak mendapatkan sambutan dari pihak manajemen Cafe Organic. Padahal, kehadiranya untuk menindaklanjuti perselisihan hubungan industrial dengan 12 orang pekerjanya.

“Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Badung, sudah tiga kali sidang, tetapi yang bersangkutan mangkir, tidak hadir, dan hari ini kami dari DPRD Badung, Komisi IV yang membidangi ketenagakerjaan melakukan sidak ke perusahaan ini.

Dengan maksud dan tujuan supaya permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, hak-hak dari pekerja bisa dipenuhi, cuma itu saja. Tetapi, dari pihak manajemen tidak mau menerima kita," terangnya.

Lantaran tidak bertemu dengan pihak manajemen, Komisi IV DPRD Badung mendorong Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Badung, menempuh peradilan hubungan industrial guna memperjuangkan hak-hak para karyawan.

"Kami akan berusaha membantu pihak karyawan melalui bantuan-bantuan hukum sehingga apa yang menjadi hak-hak karyawan bisa dipenuhi oleh pihak manajemen," tegasnya.

Namun dari Disprinaker Badung, Ngurah Agung mengakui telah mengirimkan tiga kali surat pemanggilan, namun pihak manajemen tidak mengidahkan surat teguran Disperinaker Badung. Karena itu, pihaknya bersama jajaran Komisi IV DPRD Badung turun ke lapangan.

"Hari ini kami melakukan sidak namun tidak diterima oleh manajemen. Kami sudah melakukan beberapa langkah-langkah untuk mengakomodir 12 karyawan yang terdampak ini. Kami telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali, namun tidak ada respon dari perusahaan," ungkapnya.

Menurutnya, sesuai ketentuan yang berlaku, pihaknya telah melayangkan anjuran tertulis yang harus diikuti oleh perusahaan tersebut. Anjuran tertulis ini sebagai tindak lanjut dari surat panggilan yang tidak direspon pihak manajemen.

"Sebenarnya tidak ada PHK, namun upahnya tidak dibayarkan dan karyawan 12 tidak diberikan masuk. Upah  dan service yang tidak dibayarkan adalah pada Desember 2024 dan Januari 2025," terangnya.

Dikatakan, permasalahan ini akan dibawa ke Pengadilan Industrial, sehingga menemukan solusi dari perselisihan yang terjadi.  "Harapan karyawan apa yang menjadi hak mereka diberikan," ucapnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved