Tajen Maut di Bangli

UPDATE Kasus Tajen Maut di Bangli Bali: Ada 5 Tersangka Baru, Salah satunya Rekan Komang Alam

Polres Bangli menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus kematian Mang Alam di Songan, Kintamani. 4 tersangka penganiayaan dan satu tersangka perjudian.

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Kartika Viktriani
ISTIMEWA
TKP - Tragedi tajen maut ini, terjadi pada Sabtu 14 Juni 2025, pukul 16.30 WITA. Keduanya berkelahi dengan menggunakan senjata tajam, yang kemudian menyebabkan 1 orang meninggal dunia. UPDATE Kasus Tajen Maut di Bangli Bali: Ada 5 Tersangka Baru, Salah satunya Rekan Komang Alam 

BANGLI, TRIBUN-BALI.COM – Penanganan kasus tewasnya Komang Alam alias Mang Alam di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Bali, terus berkembang.

Satreskrim Polres Bangli resmi menetapkan lima tersangka baru.

Empat di antaranya terlibat penganiayaan, satu lainnya terjerat kasus perjudian sabung ayam.

Penetapan status tersangka dilakukan Kamis, 3 Juli 2025, usai pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti di lokasi kejadian.

Kelima tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Bangli untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Empat Tersangka Penganiayaan

Empat warga Desa Songan berinisial JR (52), KA (23), WD (56), dan JM (58) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Mereka diduga mengeroyok Mangku Luwes sebagai aksi balas dendam atas dugaan penusukan Mangku Luwes terhadap Mang Alam.

Baca juga: VIDEO Kondisi Mangku Luwes Membaik, Kini Ditahan di Mapolres Bangli Terkait Kasus Tajen Maut

“Motif kekerasan ini diduga karena para tersangka marah atas insiden penusukan yang menewaskan rekan mereka,” jelas Kasubsi Penmas Polres Bangli, Aipda Nengah Wirata.

Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka yang berlumuran darah serta satu buah linggis yang diduga digunakan dalam penganiayaan.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Satu Tersangka Kasus Sabung Ayam

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menetapkan KS (29) sebagai tersangka perjudian sabung ayam.

KS mengakui menggelar sabung ayam bersama Mang Alam pada Sabtu, 14 Juni 2025, di Banjar Tabu, Desa Songan.

Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp 500 ribu, sangkar ayam, pengeras suara, dan catatan taruhan.

KS dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Polisi Tegas Tindak Segala Pelanggaran

Polres Bangli menegaskan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dan praktik perjudian di wilayah hukumnya.

Aipda Wirata mengimbau masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban, serta menyelesaikan masalah melalui jalur hukum.

“Kami imbau masyarakat tak mudah terpancing isu-isu yang belum tentu benar. Percayakan penanganan kasus kepada pihak berwenang,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Bangli resmi menahan tersangka Jero Luwes dalam kasus pembunuhan di wilayah Songan setelah menerima surat keterangan medis dari RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah Denpasar yang menyatakan kondisi pelaku membaik.

Penahanan dilakukan pada Kamis, 19 Juni 2025.

Sementara itu, penyidik masih mengembangkan kasus terkait perjudian dan pengeroyokan yang berkaitan dengan insiden tersebut, termasuk mencari saksi tambahan dan barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan.

Kasi Humas Polres Bangli, AKP I Wayan Sarta, mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Hal ini penting untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Polres Bangli menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan agar proses hukum berjalan adil dan memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved