Pembongkaran Bangunan di Pantai Bingin
Giri Prasta Akui Tak Tahu Ada Bangunan Ilegal di Pantai Bingin Saat Jadi Bupati Badung
Eksekusi pembongkaran bangunan di Pantai Bingin, dilakukan pada Senin 21 Juli 2025. Pada pembongkaran tersebut turut hadir Gubernur Bali
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Giri Prasta Akui Tak Tahu Ada Bangunan Ilegal di Pantai Bingin Saat Jadi Bupati Badung
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG — Eksekusi pembongkaran bangunan di Pantai Bingin, dilakukan pada Senin 21 Juli 2025.
Pada pembongkaran tersebut turut hadir Gubernur Bali, I Wayan Koster, secara simbolis membongkar salah satu bangunan akomodasi penginapan di Pantai Bingin.
Didampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Sekda Badung, Kasat Pol PP Bali dan Badung serta sejumlah pejabat lainnya, Gubernur Koster membongkar salah satu pintu masuk akses penginapan yang bernama Morabito Art Cliff.
Koster berkata bahwa terdapat 48 bangunan yang dieksekusi.
“Ada 48 bangunan, ada vila ilegal semuanya ilegal orang tidak ada pakai izin. Pemiliknya bule? masih ditelusuri,” ungkap Koster.
Namun ada yang menjadi perhatian publik sebab mengapa baru sekarang bangunan di Pantai Bingin dilakukan pembongkaran.
Baca juga: BREAKING NEWS: Koster Pimpin Pembongkaran Bangunan Ilegal di Pantai Bingin Bali, Lahan Milik Pemda
Sedangkan bangunan tersebut sudah berdiri sejak Wakil Gubernur, Nyoman Giri Prasta masih menjabat sebagai Bupati Badung.
Menanggapi hal tersebut, Giri mengatakan banyak sekali pembangunan yang tidak diketahui.
“Kalau persoalan pembangunan itu, banyak sekali pembangunan yang tidak kita ketahui, bahkan sekarang dalam hitungan sebulan saja sudah bisa membangun."
"Jadi kita punya tim kalaupun pada saat jadi Bupati, itu misalkan pasti sudah ada peringatan,” ungkap, Giri pada saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin 21 Juli 2025.
Menurutnya pembongkaran bangunan di Pantai Bingin penting untuk dilakukan sebab peringatan sebelumnya tak diindahkan.
“Kalaupun peringatan itu tidak diindahkan, ya wajib dong harus dilakukan (pembongkaran)."
"Komunikasi, investasi, tokoh masyarakat dan pemerintah itu sangat penting, karena dengan komunikasi yang baik sehingga jika ada urusan di wilayah itu ada solusinya,” tutupnya.
Dipantau Gubernur Bali
Gubernur Bali, I Wayan Koster, secara simbolis membongkar salah satu bangunan akomodasi penginapan di wilayah Pantai Bingin, Senin 21 Juli 2025 pagi.
Didampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Sekda Badung, Kasat Pol PP Bali dan Badung serta sejumlah pejabat lainnya, Gubernur Koster membongkar salah satu pintu masuk akses penginapan yang bernama Morabito Art Cliff.
Koster berkata bahwa terdapat 48 bangunan yang di eksekusi.
“Ada 48 bangunan, ada vila ilegal semuanya ilegal orang tidak ada pakai izin. Pemiliknya bule? masih ditelusuri,” ungkap Koster.
“Pertama lahan ini adalah lahan milik Pemda Badung terdaftar dalam aset Pemda Badung. Jadi bangunan ini adalah bangunan bukan di atas hak milik per orangan. Itu pelanggaran pertamanya,” ujar Gubernur Koster.
Ia menambahkan, kemudian juga pelanggaran peraturan daerah Provinsi maupun pemerintah Kabupaten/Kota tentang tata ruang.
Ini adalah kawasan hijau dan bangunannya tidak ada yang berizin.
Teriakan-teriakan penolakan dari warga terdengar dengan lantang meminta pembongkaran ditunda sementara waktu, namun dengan tegas Gubernur Koster meminta semua bangunan yang ada di tebing-tebing Pantai Pecatu ini dibongkar hingga tuntas.
Disinggung 48 bangunan ilegal di sini kenapa baru dilakukan pembongkaran hari ini?
Gubernur Koster menyampaikan bahwa semuanya perlu proses mulai dari peringatan satu, peringatan dua, peringatan tiga dan setelah mendapat rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali baru dilakukan pembongkaran.
“Saya minta bapak Bupati Badung agar menuntaskan pembongkaran ini sampai selesai dan 48 bangunan usaha pariwisata yang ilegal ini harus dibongkar semua,” tegas Gubernur Koster.
Disinggung mengenai bagaimana para pekerja dari masyarakat sekitar yang bekerja?
Koster menyampaikan telah memikirkannya dan bukan tidak melindungi pekerja wisata lokal yang ada tetapi semua bangunan tidak berizin.
“Tentu akan dipikirkan (pekerja masyarakat sekitar). Kita juga bukan tidak melindungi tentu melindungi tapi kalau tidak tertib pelanggaran menggunakan aset orang lain apa itu bisa dibiarkan kan tidak boleh. Tidak boleh kita mendidik masyarakat untuk melakukan pelanggaran,” paparnya.
Lebih lanjut Koster menyampaikan, pada intinya Pemerintah Provinsi Bali sekarang ini sedang menyiapkan tim untuk melakukan audit investigasi perizinan usaha pariwisata di seluruh Bali.
“Kalau ada pelanggaran akan dilakukan tindakan tegas dan keras. Akan ditindak tegas tapi tentu ada proses,” ucapnya.
Apakah ada kompensasi diberikan Pemerintah Daerah terhadap para pemilik bangunan ilegal yang dibongkar?
Gubernur Koster mengatakan, mau ada kompensasi dari mana ini sebenarnya dia mendapatkan uang (dari usaha akomodasinya), uang ilegal justru itu bisa terbalik.
“Tidak bisa, itu tidak bisa. Ini usaha bangunan ilegal, tanah milik Pemda Badung bukan milik per orangan. Tidak boleh kita membiarkan, kalau kita biarkan cara-cara seperti ini di seluruh Bali rusak Bali,” jelas Koster.
Lalu bagaimana pengawasan ke depannya terhadap akomodasi pariwisata ilegal?
Koster menyampaikan pengawasan ke depan akan diperketat, saya pastikan tahun ini akan dilakukan bersih-bersih di seluruh wilayah Bali. (*)
Berita lainnya di Bangunan Ilegal
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.