Berita Badung

HASIL Uji Balistik Senpi Kedua Identik, Pistol Ditemukan di Aliran Sungai Tabanan, Tes DNA Identik!

Adapun kasus penembakan di Vila Desa Munggu, Mengwi, Badung, Bali menewaskan Zivan Radmanovic dan melukai Sanar Ghanim, pada 14 Juni 2025.

Istimewa/Humas Polda Bali
JUMPA PERS - Press release pengungkapan penemuan senjata api kedua dalam kasus penembakan WNA Australia di Polres Badung, Bali, Senin (21/7). 

TRIBUN-BALI.COM  - Tim Gabungan Resmob Polda Bali dan Polres Badung kembali menemukan barang bukti baru dalam kasus penembakan Warga Negara Asing (WNA) Australia di Bali.

Sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy didampingi Kabid Labfor Kabid Kombes pol I Made Swetra dan Kapolres Badung AKBP Arif Batubara di Mapolres Badung, pada Senin (21/7).

"Satu senjata api lengkap dengan magazine di aliran sungai Jalan Anyelir VI Dauh Peken Tabanan pada Rabu 8 Juli 2025," ungkap Kabid Humas Polda Bali. 

Kombes Pol Sandy menyampaikan, senjata api jenis genggam pistol dengan magazine kapasitas 10 butir tersebut selanjutnya dibawa ke Puslabfor Polri untuk dilakukan uji balistik.

Baca juga: TARGET Selesai Pertengahan Desember 2025, Lanjutan Puskesmas Ramah Ibu dan Anak di Denpasar Dimulai 

Baca juga: HAKIM Tolak Nota Keberatan Terdakwa, 2 Kasus Korupsi di Klungkung Lanjut ke Tahap Pembuktian

"Hasilnya BB dua butir peluru dari kamar 1 identik dengan anak peluru pembanding dari BB Senpi dan BB selongsong peluru Senpi A dengan kode tertentu identik dengan selongsong peluru pembanding dari BB Senpi tersebut," jelasnya.
 
Di samping itu, Puslabfor Polri juga telah mengeluarkan hasil tes DNA terhadap barang bukti sebo atau penutup kepala dan sarung tangan yang ditemukan di dalam mobil Toyota Fortuner Putih DK 1537 ABB, hasilnya identik dengan tes DNA tersangka Coskunmevlut (23).

Adapun kasus penembakan di Vila Desa Munggu, Mengwi, Badung, Bali menewaskan Zivan Radmanovic dan melukai Sanar Ghanim, pada 14 Juni 2025.

Tiga WNA ditetapkan sebagai tersangka yakni Darcy Francesco Jenson (37), Tupou Pasa I Midolmore (37), dan Coskunmevlut (23).

"Untuk motif para tersangka masih dalam proses penyidikan dan rencana tindak lanjut akan melaksanakan Pra Rekonstruksi, serta melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," pungkasnya. (ian)

Tak Terkait Kartel Narkoba Internasional

Diwartakan sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy menegaskan bahwa kasus penembakan antar sesama WNA Australia di Bali tidak ada kaitannya dengan kartel jaringan narkoba internasional, Kamis (17/5). 

Di mana dalam kasus ini sementara ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang seluruhnya WNA Australia. Ketiga tersangka itu adalah Jenson Darcy Francesco, Coskun Mevlut, dan Tupou Paea Middlemore.

"Tidak ada (jaringan narkoba,-Red). Yang kami lihat pokok perkara terjadi perbuatan pidana itu kami urai yang dikerjakan temen temen," kata Kombes Pol Sandy. 

Disinggung mengenai tes urin terhadap para tersangka. Kabid Humas Polda Bali menyampaikan bahwa hasil dari tes urin para tersangka menunjukkan negatif narkoba."Tes urin negatif," jelasnya. (ian)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved