Sponsored Content

Berharap ada Peningkatan Pajak, Pansus DPRD Badung Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Rapat dipimpin Ketua Pansus I Nyoman Satria, bersama Sekretaris  Pansus Wayan Sandra dan Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta.

ISTIMEWA
Pelaksanaan rapat pansus Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah pada Rabu 23 Juli 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA  -  Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, melakukan pembahasan draf perubahan bersama organisasi perangkat daerah di Gedung DPRD Badung, Rabu, 23 Juli 2025.

Rapat dipimpin Ketua Pansus I Nyoman Satria, bersama Sekretaris Pansus Wayan Sandra dan Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta.

Dalam rapat yang juga dihadiri anggota pansus, seperti; I Made Suryananda Pramana, Ida Bagus Gede Manubawa, I Made Sumerta, I Gusti Ngurah Shaskara, Wayan Sukses.

Serta lainnya itu menghadirkan para pimpinan OPD, di antaranya: Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Ni Putu Sukarini, Kepala Disdikpora; Gusti made Dwipayana, Kepala Disperinaker; I Putu Eka Merthawan, Kepala Dinas Pariwisata; I Nyoman Rudiartha, dan  PLT Kepala BPKAD; I Ketut Wisuda, serta perwakilan dari PUPR, Dinas Pertanian, DPMPTSP, Dinas Perhubungan dan RSD Mangusada.

Baca juga: MONEV Pemerintah Desa di Kecamatan Nusa Penida, Wabup Tjok Surya Ingatkan Hati-hati Pakai Dana Desa

Baca juga: ASN Buleleng Diajak Lakukan Balik Nama STNK dan Plat Nomor Buleleng

Nyoman Satria menjelaskan, pembahasan dilakukan terhadap perubahan tarif objek daya tarik wisata, pada dinas kesehatan termasuk di RSD Mangusada serta penyesuaian pada tarif parkir.

Termasuk dibahas pemberian insentif terhadap masyarakat, yang membuat telajakan pada depan rumahnya. "Juga dibahas penambahan objek wisata yakni Goa Gong di perbatasan Desa Sulangai dan Pelaga," jelas Satria usai memimpin rapat.

Mengenai penyesuain tarif parkir, yang sebelumnya Rp1.000 untuk sepeda motor kini dinaikan menjadi Rp2000. "Kami juga mengusulkan ke dinas perhubungan agar menggunakan teknologi untuk pembayaran parkir, jangan hanya manual saja," kata Satria. 

Satria yang juga Politisi PDI Perjuangan itu berharap, dengan perubahan Perda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah pendapatan daerah Badung juga terkerek alias meningkat. 

"Kami berharap ada peningkatan pendapatan, walupun nilainya tidak signifikan. Karena kalau kita tidak sesuai bisa menjadi temuan BPK, oleh karena itu segera kita lakukan penyesuaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, UU Nomor 21 Tahun 2022 Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah," jelas Nyoman Satria. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved