Berita Karangasem

NNK Kerap Pindah Tempat Tinggal, Nekat Gelapkan 8 Mobil, Wanita Asal Tianyar Tengah Ditangkap 

Pasca menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan saksi dan mengantongi identitas terduga pelaku.

ISTIMEWA
RILIS KASUS - Seorang wanita asal Banjar Dinas Munti Desa, Desa Tianyar Tengah berinisial NNK (29) ditangkap jajaran kepolisian, Sabtu (26/7/2025) setelah nekat melakukan penggelapan sebanyak 8 mobil. 

TRIBUN-BALI.COM - Seorang wanita asal Banjar Dinas Munti Desa, Desa Tianyar Tengah berinisial NNK (29) ditangkap jajaran kepolisian, setelah nekat melakukan penggelapan sebanyak 8 mobil. Dalam melancarkan aksinya, pelaku sampai berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari para korban.

Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga Banjar Munti Gunung Kauh, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Ni Nengah Wisni (51).

"Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan meminjam mobil milik korban, kemudian mobil tersebut dipindahtangankan dengan cara digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya," ujar AKBP Joseph Edward Purba, Minggu (27/7).

Pasca menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan saksi dan mengantongi identitas terduga pelaku. Polisi lalu berhasil menangkap pelaku, yakni NNK (29) yang ternyata juga dikenal sebagai penjual ternak babi.

Baca juga: SIRAM Temukan Atap Koperasi Rusak, Maling Berkeliaran di Bangli, Polisi Lakukan Penyelidikan 

Baca juga: NNK Nekat Gelapkan 8 Mobil, Perempuan dari Tianyar Tengah Karangasem Bali Terancam Hukuman 4 Tahun

Dari hasil pengembangan kasus, ternyata NNK sudah berulang kali melakukan penggelapan mobil. Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil mengamankan delapan unit kendaraan mobil yang diduga digelapkam oleh pelaku antara lain satu unit Mitsubishi Colt 120 SS warna hitam, satu unit Daihatsu Terios warna putih, satu unit Suzuki pikap warna hitam, satu unit Toyota Avanza warna silver, satu unit Suzuki Futura warna hitam, satu unit Toyota KF 80 Super Long, satu unit Daihatsu Grandmax, dan satu unit Suzuki ST 150 pikap.

"Untuk menghindari para korban, pelaku ini berpindah-pindah tempat tinggal," jelasnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.

"Saat ini kasus sedang dalam proses penyidikan dan tersangka telah ditahan di Polsek Kubu," tambah Joseph Edward Purba.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Karangasem juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan atau barang berharga lainnya kepada orang lain, meskipun yang bersangkutan adalah orang yang dikenal.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang lain dalam hal peminjaman kendaraan. Pastikan selalu ada bukti tertulis dan jelas mengenai perjanjian peminjaman untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ungkap Joseph Purba. (mit)

Tantra Terharu, Mobilnya Akhirnya Kembali

I Made Putu Tantra (60) tidak dapat menahan haru, setelah mobil pikap yang sempat hilang, akhirnya dikembalikan kepadanya. Ia merupakan satu diantara beberapa korban penggelapan, yang dilakukan wanita berinisial NNK (29) asal Banjar Dinas Munti Desa, Desa Tianyar Tengah.

Mobil jenis Mitsubishi T120 Pikap warna hitam dengan nomor polisi DK 8709 TC yang menjadi barang bukti kasus penggelapan itu, dikembalikan langsung oleh Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba.

"Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolres dan seluruh jajaran Polsek Kubu yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini dan mengembalikan mobil saya. Saya tidak menyangka prosesnya bisa secepat ini," ungkap Tantra, Minggu (27/7).

Penyerahan barang bukti ini dilakukan di halaman Mapolsek Kubu dan disaksikan langsung oleh beberapa warga masyarakat yang hadir. Momen ini menandakan komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan yang transparan dan tanpa dipungut biaya dalam proses penyidikan.

"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Proses penyidikan yang kami lakukan transparan dan tanpa dipungut biaya apapun," tegas AKBP Joseph Edward Purba saat menyerahkan kunci mobil kepada korban.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved