Kenaikan PBB

NAIK PBB Jadi Kekhawatiran PHRI Bali, Maraknya Alih Fungsi Lahan Jadi Ketakutan

Permasalahan kenaikan PBB P2 juga harus diperhatikan, karena ada info yang harus dicek kebenarannya. Bahkan konon peruntukan tempat tinggal

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Permasalahan kenaikan PBB P2 juga harus diperhatikan, karena ada info yang harus dicek kebenarannya. Bahkan konon peruntukan tempat tinggal juga dikenakan pajak.  Hal tersebut diungkapkan oleh, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.  

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Masyarakat yang memiliki lahan dan bangunan di Bali terkejut, dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Permasalahan kenaikan PBB P2 juga harus diperhatikan, karena ada info yang harus dicek kebenarannya. Bahkan konon peruntukan tempat tinggal juga dikenakan pajak. 

Hal tersebut diungkapkan oleh, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati. 

Baca juga: MARAK Balap Liar! Besi Pagar Jembatan Raib, Polisi Bersurat ke Pemda Agar Ada Portal ke Proyek PKB

Baca juga: PKB Belum Rampung, 2 Besi Pagar Pengaman Jembatan Merah Raib, Diduga Dicuri

Tidak hanya itu, lahan kosong yang tidak produktif juga dikenakan kenaikan pajak PBB P2. Ini akan menjadi ancaman, berpotensi banyak menjual lahan karena mahalnya PBB P2. 

“Iya, mulai ada pertanyaan, kenapa signifikan cepat sekali. Ada yang 150 bahkan 150 persen Jadi, kalau sekarang misalnya Rp4.000.000 menjadi Rp10.000.000 ada kan 150 persen,” jelasnya saat ditemui di Art Center Denpasar, Jumat 15 Agustus 2025. 

Mantan Wakil Gubernur Bali ini menyarankan, pemerintah kabupaten/kota meninjau kembali perihal kenaikan PBB P2.

Lahan atau bangunan apa saja yang dikenakan kenaikan PBB P2 atau yang dibebaskan. Tujuannya supaya tidak memberatkan masyarakat dan mempertahankan   lahan yang dimiliki warga.

“Kalau tanahnya produktif tidak apa-apa. Ya, kalau tanahnya tidak produktif kan juga susah juga ya. Ini juga tidak, belum clear sekali saya menangkap apa sih yang bebas, apa sih yang tidak dinaikkan dan lain sebagainya. Ya, rumah tinggal dibilang tidak, tapi ada rumah tinggal yang kayak homestay,” imbuhnya. 

Dengan adanya kenaikan pajak ini, ditakuti makin marak terjadi penjualan lahan dan alih fungsi lahan. Seperti petani yang lebih memilih menjual lahan karena beban pembayaran PBB P2 yang tinggi. Sementara, hasil dari bertani tidak seberapa. 

“Mohon maaf. Jadi, ini sebenarnya juga satu hal yang mendorong para petani menjual tanahnya. Ketika dia tidak menghasilkan, tapi pajaknya tinggi, ini kan daripada dia merawat pajak tanah yang tidak menghasilkan, lebih bagus dia lepas saja. Ini juga salah satu saya lihat berdampak nanti kepada alih fungsi lahan,” tutupnya.

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved