Kenaikan PBB
NAIK PBB Jadi Kekhawatiran PHRI Bali, Maraknya Alih Fungsi Lahan Jadi Ketakutan
Permasalahan kenaikan PBB P2 juga harus diperhatikan, karena ada info yang harus dicek kebenarannya. Bahkan konon peruntukan tempat tinggal
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Masyarakat yang memiliki lahan dan bangunan di Bali terkejut, dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Permasalahan kenaikan PBB P2 juga harus diperhatikan, karena ada info yang harus dicek kebenarannya. Bahkan konon peruntukan tempat tinggal juga dikenakan pajak.
Hal tersebut diungkapkan oleh, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.
Baca juga: MARAK Balap Liar! Besi Pagar Jembatan Raib, Polisi Bersurat ke Pemda Agar Ada Portal ke Proyek PKB
Baca juga: PKB Belum Rampung, 2 Besi Pagar Pengaman Jembatan Merah Raib, Diduga Dicuri
Tidak hanya itu, lahan kosong yang tidak produktif juga dikenakan kenaikan pajak PBB P2. Ini akan menjadi ancaman, berpotensi banyak menjual lahan karena mahalnya PBB P2.
“Iya, mulai ada pertanyaan, kenapa signifikan cepat sekali. Ada yang 150 bahkan 150 persen Jadi, kalau sekarang misalnya Rp4.000.000 menjadi Rp10.000.000 ada kan 150 persen,” jelasnya saat ditemui di Art Center Denpasar, Jumat 15 Agustus 2025.
Mantan Wakil Gubernur Bali ini menyarankan, pemerintah kabupaten/kota meninjau kembali perihal kenaikan PBB P2.
Lahan atau bangunan apa saja yang dikenakan kenaikan PBB P2 atau yang dibebaskan. Tujuannya supaya tidak memberatkan masyarakat dan mempertahankan lahan yang dimiliki warga.
“Kalau tanahnya produktif tidak apa-apa. Ya, kalau tanahnya tidak produktif kan juga susah juga ya. Ini juga tidak, belum clear sekali saya menangkap apa sih yang bebas, apa sih yang tidak dinaikkan dan lain sebagainya. Ya, rumah tinggal dibilang tidak, tapi ada rumah tinggal yang kayak homestay,” imbuhnya.
Dengan adanya kenaikan pajak ini, ditakuti makin marak terjadi penjualan lahan dan alih fungsi lahan. Seperti petani yang lebih memilih menjual lahan karena beban pembayaran PBB P2 yang tinggi. Sementara, hasil dari bertani tidak seberapa.
“Mohon maaf. Jadi, ini sebenarnya juga satu hal yang mendorong para petani menjual tanahnya. Ketika dia tidak menghasilkan, tapi pajaknya tinggi, ini kan daripada dia merawat pajak tanah yang tidak menghasilkan, lebih bagus dia lepas saja. Ini juga salah satu saya lihat berdampak nanti kepada alih fungsi lahan,” tutupnya.
Kunci Jawaban Agama Hindu Kelas 8 Halaman 164 165 Kurikulum Merdeka, Ayo Beraktivitas |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Agama Hindu Kelas 8 Halaman 159 160 Kurikulum Merdeka, Ayo Berdiskusi |
![]() |
---|
Hitungan Tabel Angsuran KUR BPD Bali Bulan Agustus 2025, Dokumen Lengkap dan Cara Pengajuan Baru |
![]() |
---|
Hitungan Tabel Angsuran KUR BRI Bulan Agustus 2025, Dokumen Persyaratan dan Cara Daftar Online Baru |
![]() |
---|
40 Soal TKA IPA Kelas 12 Kurikulum Merdeka, Kunci Jawaban Lengkap Pembahasan dan Kisi-kisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.