Berita Viral
SIKAP ANEH Pelaku Pembunuhan Tiwi Diungkap Istri, Korban Dipaksa Berhubungan Menjelang Kematian
SIKAP ANEH Pelaku Pembunuhan Tiwi Diungkap Istri, Korban Dipaksa Berhubungan Menjelang Kematian
TRIBUN-BALI.COM - Kasus pembunuhan dengan korban pegawai Badan Pusat Statistik atau BPS di Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara masih menuai sorotan publik.
Peristiwa pembunuhan itu menewaskan korban bernama Karya Listyanti Pertiwi (30).
Publik menilai kasus pembunuhan berencana ini tergolong keji, pelaku juga adalah rekan kerja korban.
Jenazah Tiwi ditemukan di rumah dinas yang ditempati korban bersama istri dari pelaku pada Kamis (31/7/2025).
Baca juga: KRONOLOGI MENGHARUKAN, Driver Ojek Meninggal dengan Senyuman di Pantai Padang Padang Pecatu
Sementara pelaku pembunuhan yang juga rekan kerja korban bernama Aditya Hanafi (27).
Publik geram dengan setelah menonton video pernikahan pelaku setelah enam hari menghabisi korban.
Kini muncul pengakuan istri pelaku yang juga rekan korban berinisial AFM.
AFM merasa perlu memberikan klarifikasi terkait kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku yang adalah suaminya.
Kuasa hukum istri pelaku, Rusdi Bachmid mengungkapkan pertemuan terakhir AFM dengan korban terjadi pada 9 Juli 2025 di Ternate, sehari setelah mengajukan cuti nikah.
Baca juga: NYAWA Tiwi Melayang di Tangan Suami Teman Serumah, Dipaksa Berhubungan Hingga Curi Uang
Setelah pertemuan itu, AFM mengaku tak pernah lagi berkomunikasi dengan korban hingga terungkap kasus pembunuhan.
Istri pelaku dan korban cukup dekat karena selain rekan kerja, keduanya sempat tinggal serumah di rumah dinas.
Pada 17 Juli, AFM mengaku sempat ditelepon korban namun, panggilan telepon tersebut tidak sempat diangkat.
"Setelah itu, saksi AFM dan korban tidak pernah berkomunikasi lagi sampai 17 Juli, ketika korban sempat menelepon saksi, tetapi tidak sempat diangkat karena saksi sedang mengurus pernikahan," ujar Rusdi dalam konferensi pers di Kota Ternate, dikutip dari Antara, Kamis (14/8/2025).
Kemudian pada 24 Juli, saat AFM mengirim undangan pernikahan fisik untuk korban melalui mobil lintas.
AFM juga sempat mengirim pesan singkat pada korban untuk meminta mengecek barang, namun tak mendapat balasan dari korban.
"Saksi meminta korban mengecek mobil lintas tersebut lewat chat, tapi tidak dibalas meski pesannya sudah centang dua," kata kuasa hukum istri pelaku.
Persiapan pernikahan dan kepergian AH ke Mabapura Sejak 9–15 Juli, AFM dan AH sibuk mempersiapkan pernikahan.
AFM tinggal di rumah orangtuanya di Ternate Selatan, sedangkan pelaku di Ternate Tengah. Pada 15 Juli, mereka masih bertemu.
Namun, keesokan harinya pelaku pembunuhan mengirim foto dirinya terluka dan berada di Puskesmas Mabapura.
Saat itu pelaku mengaku pergi ke Mabapura untuk mengambil dokumen di rumah dinasnya, meski istri pelaku sempat menegaskan dokumen itu tidak penting.
Sejak 16–19 Juli, AFM meminta AH kembali ke Ternate, tetapi ia baru pulang pada 20 Juli, bersamaan dengan kedatangan orangtuanya dari Jakarta untuk menghadiri pernikahan.
Namun, sejak kembali dari Mabapura, pelaku kerap menangis dan meminta dirukyah, mengaku melakukan kesalahan besar yang ia sebut sebagai judi online dengan kerugian lebih dari Rp 100 juta.
Pada 31 Juli, istri pelaku terkejut menerima kabar dari grup WhatsApp kantor bahwa jasad korban ditemukan di Haltim.
Saat jenazah korban tiba di Ternate pada 1 Agustus, AFM dan pelaku ikut menjemput dan mengantar ke bandara untuk dipulangkan ke Magelang.
Di RSUD Chasan Boesoirie, AFM mengetahui bahwa jasad korban sudah tinggal tengkorak dan diperkirakan meninggal lebih dari 10 hari, waktu yang bertepatan dengan keberadaan AH di Mabapura.
Pelaku menyerahkan diri
Pada 1 Agustus, pelaku membantah terlibat pembunuhan. Ia juga mengaku masih memiliki uang sekitar Rp 50 juta dari sisa kredit yang diajukan 4 Juli 2025.
Namun, pada 3 Agustus, pelaku pembunuhan keji itu kembali menuju Haltim karena masa cutinya berakhir.
AFM dan ibunya mengantarnya hingga Pelabuhan Sofifi, tetapi sopir mobil lintas kemudian mengabarkan pelaku tidak sampai ke Mabapura dan turun di Ekor.
Keesokan harinya, AFM mendapat kabar bahwa pelaku menyerahkan diri ke polisi dan mengaku sebagai pelaku pembunuhan Tiwi.
Penyerahan diri pelaku dilakukan bersama mantan Kepala BPS Haltim.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur, Iptu Ray Sobar, mengungkapkan korban diduga kuat meninggal dunia dua minggu sebelum ditemukan.
"Diduga korban telah meninggal lebih dari dua minggu sebelum ditemukan," kata Ray, Selasa (5/8/2025), dilansir TribunTernate.com.
Kronologi pembunuhan
Peristiwa pembunuhan terhadap korban bermula ketika Aditya Hanafi mencoba berutang kepada korban senilai Rp30 juta, namun ditolak secara halus.
Penolakan dari Tiwi itu membuat pelaku berencana melakukan kejahatan terhadap korban.
Pada 17 Juli 2025, pelaku yang memiliki akses ke rumah dinas BPS Halmahera Timur, diam-diam masuk dan bersembunyi di kamar AFM yang kini sudah menjadi istrinya.
"Pelaku meminjam uang, tapi tidak diberikan. Sehingga 17 Juli pelaku secara diam-diam masuk ke rumah dinas yang ditempati korban bersama calon istrinya, menggunakan kunci rumah yang sudah digandakan pelaku," jelas Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, dilansir TribunTernate.com, Kamis (7/8/2025).
Selama dua hari hingga 19 Juli 2025, pelaku memantau kegiatan korban dari kamar AFM.
Tepat di tanggal 19 Juli 2025 pukul 5.22 WIT, pelaku masuk ke kamar korban dan menyekap serta mengikat kedua tangan korban.
Ia juga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Setelahnya, pelaku mengambil ponsel milik Tiwi dan memaksa korban memberikan sandi untuk membukanya.
Kemudian pelaku membuka aplikasi Jenius dan kembali memaksa korban memberikan PIN.
Jenius adalah sebuah aplikasi perbankan digital.
Ketika PIN terbuka, uang korban sebanyak Rp38 juta ditransfer ke dompet digital korban, kemudian ditransfer ke rekening pelaku, urai Habiem.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga membuka aplikasi pinjaman online (pinjol) menggunakan ponsel korban dengan limit sekitar Rp50 juta.
Uang pinjol itu disebut-sebut digunakan pelaku untuk melakukan deposit judi online (judol).
Selain uang di rekening dan melakukan pinjaman online menggunakan nama korban, uang cash milik Tiwi di kamar juga turut diambil Hanafi.
"Total uang milik korban yang berhasil diambil pelaku sekitar Rp89 juta," kata Habiem.
Selesai merampok Tiwi, Hanafi lantas menutup membekap korban menggunakan lakban dan bantal hingga tak sadarkan diri.
Ia juga sempat mencari di pencarian Google tanda-tanda orang telah meninggal, untuk memastikan apakah korban telah tewas.
Berusaha Tutupi Kejahatan
Untuk menutupi aksinya, Aditya Hanafi melakukan sejumlah cara demi kematian Tiwi tak diketahui.
Menggunakan ponsel Tiwi, Hanafi mengajukan cuti atas nama korban secara online sejak 21-25 Juli 2025.
Ia juga membawa serta ponsel korban selama kabur, dan membalas setiap pesan WhatsApp yang masuk.
Tak hanya itu, pada 24 Juli 2025, akun X korban sempat me-retweet cuitan soal depresi.
Hanafi juga sempat mengganti biografi X korban menjadi, "Hanupis, Kaakk (emoji) Kamu (emoji) jalan (emoji) ke hujung sana (emoji) dan boleh pergi ke rahmatullah (emoji)."
Hal ini diketahui dari highlight Instagram Story rekan kerja Tiwi, Maulana Faris.
Merasa semuanya aman, Hanafi melangsungkan pernikahan dengan AFM pada 27 Juli 2025.
Jasad Tiwi ditemukan setelah rekan kerja curiga sebab korban tak kunjung ke kantor, meski masa cuti sudah selesai.
Seorang rekan kerja korban, Angga J Batara, mengungkapkan komunikasi terakhir terjadi pada 26 Juli 2025.
Pada 31 Juli 2024, rekan-rekan kerja Tiwi lantas pergi ke rumah dinas BPS Halmahera Timur dan menemukan korban sudah dalam keadaan tak bernyawa.
Setelah Tiwi ditemukan tewas, Hanafi juga sempat ikut rombongan pengantar jenazah.
Hanafi lantas diamankan tim gabungan Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan Polsek Maba Selatan, Polres Halmahera Timur, setelah empat hari menghilang dan kemudian menyerahkan diri.
Dikutip dari Kompas.com, saat ini, delapan saksi termasuk pelaku telah diperiksa.
Polisi juga menunggu hasil lengkap visum dan akan segera melakukan rekonstruksi kejadian.
Hanafi disangkakan dengan Pasal 340 dan/atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara selama 20 tahun," tutup Ipda Habiem Ramadya.
NYAWA Tiwi Melayang di Tangan Suami Teman Serumah, Dipaksa Berhubungan Hingga Curi Uang |
![]() |
---|
SEBELUM Nurhadi Tewas, Kompol Made Yogi Sempat Check In Bareng Si Cantik di Gili Trawangan |
![]() |
---|
Kisah Unik di Balik Viral Gambelan Baleganjur Bali Margadarshakah Jadi Backsound Velocity Tiktok |
![]() |
---|
Usai Kepala B4bi, Kini Kantor Majalah Tempo Dikirimi Kepala T1kus, Ancaman dari Akun Instagram Ini |
![]() |
---|
TERUNGKAP Potongan Tubuh Uswatun Khasanah Tak Pas di Koper, Ini yang Dilakukan Suami Siri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.