Berita Denpasar
Seorang Spesialis Curanmor di Denpasar Bali Berhasil Dibekuk Polisi, Satu Temannya Buron
Korban sempat berusaha mencari di seputaran lokasi, namun sepeda motornya tetap tidak ditemukan.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang pemuda spesialis pelaku pencurian sepeda motor asal Sumba Tengah, Andi Seingu Lede (21) berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat.
Andi telah beraksi di 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Denpasar dan sekitarnya.
Buruh proyek ini diburu polisi atas laporkan korban RS (35) yang dicuri sepeda motornya di Jalan Kertapura IV Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, pada Sabtu 9 Agustus 2025.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menerangkan, bahwa aksi pelaku terekam CCTV milik tetangga saat pelaku menuntun membawa kabur sepeda motor korban.
Baca juga: NYAWA Tiwi Melayang di Tangan Suami Teman Serumah, Dipaksa Berhubungan Hingga Curi Uang
“Pelaku mengambil motor korban saat korban tertidur di teras rumah, pelaku dengan mudah menuntun dan membawa kabur motor tersebut, motor dalam posisi tidak dikunci stang," ujar AKP Sukadi pada Selasa 19 Agustus 2025.
Saat itu korban sepulang kerja memarkir sepeda motornya di tempat tinggalnya tanpa mengunci stang, lalu korban sempat bersantai duduk di teras rumah sambil main HP.
Sekira pukul 01.30 WITA, korban ketiduran, sekitar sejam ke depan, pukul 02.20 WITA, korban terbangun dan langsung melihat keluar dan motornya yang di parkir di luar pagar rumah sudah tidak ada.
Korban sempat berusaha mencari di seputaran lokasi, namun sepeda motornya tetap tidak ditemukan.
Selain kasus tersebut, ternyata pelaku juga terkait dengan laporan kehilangan sebelumnya, di mana ada korban kehilangan sepeda motor Honda Supra di Jalan Letda Made Putra, Denpasar, Bali, pada 29 Mei 2025.
Dari hasil penyelidikan polisi, Andi akhirnya berhasil dibekuk di Jalan Sedap Malam Denpasar, pada Kamis 14 Agustus 2025.
Andi tidak beroperasi sendiri, ia berkomplot dengan Birgy yang saat ini jadi buronan polisi.
"Polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku. Setelah itu tim melakukan transaksi sepeda motor dengan cara COD bersama pelaku," jelasnya.
Lanjutnya, selain dua laporan polisi tersebut, pelaku juga mengakui melakukan pencurian di beberapa TKP lain meliputi di Jalan Pulau Bungin, Desa Pedungan, Denpasar Selatan dengan barang curian Honda Beat Putih Biru DK 2717 OF
Di sekitar Kerobokan Kelod, Badung dengan barang curian Suzuki Satria FU hitam.
Lalu, di Jalan Kertapura IV Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, dengan barang curian Honda Beat hitam.
Kemudian, di area parkir Karang Game Center, Jalan Buana Raya, Denpasar Barat, dengan unit curian Honda Supra 125 hitam merah, serta satu TKP lain dengan unit curian Honda Beat Putih Biru DK 6855 AFF.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.