Seputar Bali
Polemik Soal Legalisasi Tajen, Wakil Ketua II DPRD Bali Harap Negara Berikan Regulasi dan Kajian
Wakil Ketua II DPRD Bali, IGK. Kresna Budi mengharapkan adanya andil negara soal legalisasi tajen yang selama ini menjadi polemik di Bali.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Wakil Ketua II DPRD Bali, IGK. Kresna Budi mengharapkan adanya andil negara soal legalisasi tajen yang selama ini menjadi polemik di Bali.
IGK. Kresna Budi mengharapkan negara untuk memberikan regulasi dan kajian yang lebih mendalam agar sesuai dengan Undang-Undang.
“Dalam UUD 1945, negara mempunyai tugas mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara,” ucap, Kresna pada, Selasa 26 Agustus 2025.
Terlebih, Bali dengan kearifan lokalnya telah mengadopsi nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945 serta diakuinya selama ini telah berjalan dengan baik.
Baca juga: KLB Campak di Karangasem, Berikut Gejala dan Komplikasi Mematikan
Khusus mengenai legalisasi tajen, pihaknya mengaku sedang menginventaris hal-hal yang mampu membantu dalam penguatan naskah akademik dan telah bekerja sama dengan para akademisi.
Politisi Partai Golkar ini berharap mendapat masukan-masukan dari para akademisi agar produk hukum yang nantinya dihasilkan bisa komprehensif dan akomodatif.
Tajen Bali adalah bentuk simbolis dalam upacara adat Bali atau yang terkenal sebagai Tabuh Rah.
Selain untuk acara keagamaan, Tajen Bali merupakan salah satu kegiatan hiburan bagi masyarakat Bali.
Sebenarnya Tajen Bali sangat berbeda dengan Sabung Ayam, karena Sabung Ayam memiliki maksud hanya untuk hiburan semata saja sedangkan Tajen Bali merupakan salah satu acara keagamaan yang bernama Tabuh Rah.
Budayawan Prof. Nengah Bawa Atmadja mengungkapkan hasil riset yang dilakukannya bahwa tajen adalah ekspresi budaya masyarakat Bali yang sulit dihapus, tetapi diperlukan kesadaran individu untuk menghindari dampak judi.
Ekspresi budaya lokal ini perlu diformulasikan dengan baik agar tidak bertentangan dengan hukum negara dan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat setempat.
Baca juga: Alasan 6 Orang Keroyok Petugas Avsec Bandara Ngurah Rai Bali, Masalah Klasik Soal Transport Tamu?
Disisi lain, ia mengingatkan bahwa tajen adalah simbol pengorbanan dalam ritual, namun praktik judi bertentangan dengan ajaran agama Hindu.
“Upaya pelestarian harus memisahkan aspek suci dan unsur perjudian," imbuhnya.
Hal senada dipaparkan oleh akademisi Gede Yoga Satrya Wibawa, S.H.,M.H., menegaskan bahwa yang dilarang adalah praktik perjudiannya.
Regulasi memungkinkan dilakukan melalui otonomi khusus atau Perpu. Alternatif lainnya misalnya dalam bentuk festival budaya tajen tanpa judi.
Baca juga: Proyek Kabel Bawah Tanah Denpasar Akan Dimulai di Sanur, Pengerjaan Dimulai September 2025

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.