Sponsored Content
Harmonisasi Produk Hukum Daerah Denpasar, Kakanwil Kemenkum Bali Tekankan Sinergi dan Kepastian
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyelenggarakan rapat pengharmonisasian terhadap 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyelenggarakan rapat pengharmonisasian terhadap 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan 6 (enam) Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwali) Kota Denpasar, Jumat (19/9) di Ruang Dharmawangsa.
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, yang menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
“Harmonisasi bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen bersama agar setiap rancangan peraturan memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: PIKAP di Klungkung Terbakar, Diduga Gara-Gara Kabel Digigit Tikus, Simak Beritanya!
Adapun tujuh rancangan yang dibahas meliputi:
1. Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah;
2. Ranperwali tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Denpasar Tahun 2025–2029;
3. Ranperwali tentang Perubahan Kedua atas Perwali Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Ranperwali tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame;
5. Ranperwali tentang Perubahan Ketiga atas Perwali Nomor 19 Tahun 2024 tentang Standar Harga Barang Tahun Anggaran 2025;
6. Ranperwali tentang Perubahan Kedua atas Perwali Nomor 20 Tahun 2024 tentang Standar Harga Jasa Tahun Anggaran 2025;
7. Ranperwali tentang Masterplan Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada Tahun 2025–2045.
Baca juga: The Genius Future Summit 2025 Bakal Hadirkan Puluhan Tokoh Global Kelas Dunia di Bali
Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah.
Mengingat kondisi geografis Bali yang rawan bencana sekaligus menjadi pusat pariwisata dan kebudayaan, keberadaan perda ini dinilai mendesak.
“Peraturan ini akan menjadi dasar hukum agar pemerintah daerah dapat segera menyiapkan langkah strategis dalam melindungi keselamatan masyarakat,” tegas Eem Nurmanah.
Bagian Hukum Setda Kota Denpasar menyampaikan apresiasi atas dukungan dan fasilitasi Kanwil Kemenkum Bali.