Sponsored Content
KEHADIRAN Wayan Luwir di Pansus TRAP Dituding Tak Etis, Team Pansus TRAP DPRD Bali Angkat Bicara
Wayan Luwir Wiyana sendiri menegaskan, kehadirannya sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik terhadap masyarakat Desa Jimbaran.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Isu dugaan pelanggaran etika, yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Badung, Wayan Luwir Wiyana, akhirnya dijawab terbuka.
Mengingat pada Rabu, 7 Januari 2026 Wayan Luwir hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan pendalaman materi bersama Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali.
Agenda rapat yang difokuskan pada klarifikasi, indikasi permasalahan tata ruang dan perizinan PT Jimbaran Hijau, yang berlokasi di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung itu, menuding kehadiran Wayan Luwir tidak etis. Bahkan partisipasi Luwir dalam forum disebut-sebut tidak sesuai aturan dan melanggar etika.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa kehadiran Wayan Luwir sepenuhnya sah, legal, dan konstitusional, karena undangan rapat dikeluarkan langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali.
Baca juga: DESAK Buka Akses Sembahyang ke Pura, Pansus TRAP Minta Aparat Penegak Hukum Tangani Jimbaran Hijau!
Baca juga: PETIR Juga Sambar Meru Tumpang 9 di Pura Pucak Bukit Tegeh Desa Sangkan Gunung, Ludes Terbakar!
"Tidak ada pelanggaran etika. Undangan resmi dari Ketua DPRD Bali sudah jelas. DPRD kabupaten/kota dan DPRD provinsi adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan, dalam fungsi pengawasan, apalagi menyangkut tata ruang dan perizinan," tegas Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Pansus TRAP, Agung Bagus Tri Candra Arka, yang menilai kehadiran anggota DPRD Badung justru memperkuat proses klarifikasi.
"Jimbaran adalah daerah pemilihan Pak Wayan Luwir. Kehadirannya relevan, substansial, dan dibutuhkan untuk memastikan persoalan ini dibuka secara objektif,” ungkap Agung Bagus Tri Candra Arka, yang juga ketua Fraksi Golkar DPRD Bali.
Anggota Pansus lainnya, I Nyoman Oka Antara dan I Wayan Tagel Winarta, menegaskan bahwa Pansus TRAP bekerja profesional, tidak berpihak, dan fokus pada penegakan Perda.
“Kami tidak bicara soal framing media, tapi fakta, aturan, dan kepentingan masyarakat Bali. Semua pihak yang berkepentingan berhak hadir dan memberi penjelasan,” kata Oka Antara.
Wayan Luwir Wiyana sendiri menegaskan, kehadirannya sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik terhadap masyarakat Desa Jimbaran, yang merupakan salah satu daerah pemilihannya di Kabupaten Badung.
“Saya hadir karena undangan resmi dan demi kepentingan masyarakat Jimbaran. Tidak ada niat melanggar etika atau mencampuri kewenangan,” tegasnya.
Rapat Pansus TRAP ini menegaskan, komitmen DPRD Bali dalam menjaga marwah tata ruang, kepastian hukum, serta transparansi perizinan, sekaligus meluruskan informasi yang dinilai menyesatkan publik. (*)
| Pemkab Badung Perketat Aturan Sektor Horeka: Wajib Pilah dan Olah Sampah Mandiri |
|
|---|
| Bupati Terima Bantuan Tong Komposter Program TJSP Badung, Apresiasi Kontribusi Pelaku Usaha |
|
|---|
| Bupati Badung Buka Turnamen Bola Voli Porum Cup IV Banjar Umahanyar Darmasaba Bali |
|
|---|
| Wabup Badung Dan Wagub Bali Hadiri HUT Baladika, Salurkan Ribuan Komposter Untuk Kelola Sampah |
|
|---|
| Perkuat Pembinaan Keluarga di Era Digital, TP PKK Badung Study Tiru ke Kota Tangerang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/I-Wayan-Luwir-saat-menghadiri-rapat-Pansus-TRAP-di-Gedung-DPRD-Provinsi-Bali-beberapa-hari-lalu.jpg)