Sponsored Content
Pansus DPRD Badung Matangkan Ranperda Ormas, Tekankan Kearifan Lokal Bali!
Rapat pembahasan digelar di Ruang Rapat Gosana II DPRD Kabupaten Badung pada Senin 20 April 2026
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung, terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan. Rapat pembahasan digelar di Ruang Rapat Gosana II DPRD Kabupaten Badung pada Senin 20 April 2026
Rapat dipimpin Ketua Pansus, Lanang Umbara, didampingi Made Ponda Wirawan dan Wayan Puspa Negara. Hadir pula anggota pansus, Rai Wirata, Wayan Sandra, Putu Sika Adi Putra, Made Yudana, Putu Tomi Martana Putra, serta I Putu Dendy Astra Wijaya.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus menitikberatkan pentingnya regulasi yang mampu mengarahkan peran Ormas agar tetap sejalan dengan tujuan pembangunan daerah serta menjaga stabilitas sosial di Badung.
Baca juga: TARGET Ekspor Kopi 2026 Hanya 360.000 Ton, Simak Alasannya Berikut Ini
Baca juga: POLEMIK BBM & Minyak Dunia, Pasar Kendaraan Listrik Tumbuh 25 Persen di Indonesia, Ini Alasannya!
Lanang Umbara mengatakan Sebenarnya juga kita tidak mau organisasi kemasyarakatan ini yang tujuannya sebenarnya untuk membantu program pemerintah, untuk ikut bekerjasama dengan pemerintah dan masyarakat, justru membuat hal-hal yang tidak kita inginkan bersama, sehingga bisa mengganggu stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Badung khususnya.
Ia menegaskan, penyusunan Ranperda harus berlandaskan regulasi yang lebih tinggi agar memiliki kekuatan hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional.
"Secara substantif, tentunya yang pertama kita atur, aturan-aturan yang kita akan buat itu harus sesuai dengan juga dengan undang-undang yang sudah ada, Undang-Undang Negara Republik Indonesia atau undang-undang yang lebih tinggi," katanya.
Menurutnya, Bali mempunyai sebuah kekhususan, yakni berdasarkan Tri Hita Karana. Masyarakat hidup berdasarkan adat dan budaya dan tradisi di Bali, tentunya kearifan-kearifan lokal.
"Itu juga harus masuk di dalam kita memberikan suatu rekomendasi atau di dalam pendaftaran sebuah organisasi kemasyarakatan di Bali. Jangan sampai organisasi yang terdaftar di Kabupaten Badung atau berdiri di Kabupaten Badung tidak mengenali budaya, kehidupan sosial, dan tentunya kearifan-kearifan lokal kita di Kabupaten Badung secara khusus, sehingga ke depannya pasti akan terjadi benturan dan gesekan-gesekan. Nah, ini yang harus kita satukan, harus kita sinkronisasikan sehingga berdirinya sebuah Ormas bisa menjadi selaras dengan kehidupan masyarakat kita di Bali secara khusus," terangnya.
Selain itu, Pansus juga menyoroti pentingnya pengaturan sanksi bagi Ormas yang melanggar ketentuan. Hal ini mencakup penyesuaian dengan regulasi yang sudah ada, termasuk penguatan aspek lokal dalam pemberian sanksi.
"Seperti yang tiang (saya) sampaikan tadi dan seperti yang disampaikan oleh penyusun naskah tadi, itu kan sudah ada di PP 58 terkait dengan sanksi pembekuan, bahkan pembubaran sebuah Ormas. Tentunya di sana juga di dalam Perda ini karena kita juga membuat Perda sesuai dan memasukkan kearifan-kearifan lokal sesuai dengan adat istiadat budaya kita di sana, di sana juga punishment-nya (hukumannya) juga komponen-komponen itu kan juga harus masuk nantinya," katanya.
Lanang Umbara menegaskan ketentuan tersebut harus masuk di dalam syarat-syarat ketika akan memberikan punishment kepada Ormas-ormas tersebut yang melanggar daripada ketentuan-ketentuan yang telah dicantumkan.
"Ini menjadi perhatian khusus daripada kita, nanti juga kita akan masukkan ketentuan pelanggaran terkait dengan kearifan lokal kita di Badung khususnya," ucapnya. (*)
| Pujawali Mejelihan di Pura Bhujangga Waisnawa Batu Bolong Bali, Bupati: Jaga Adat Dan Budaya |
|
|---|
| ILDI Badung Bali Gelar Gathering dan Senam Sehat Line Dance |
|
|---|
| ILDI Badung Gaungkan Semangat Kartini Lewat Gathering dan Aksi Sosial |
|
|---|
| Gerakan Badung Peduli Sambangi Warga Disabilitas di Desa Kutuh Badung Bali |
|
|---|
| Yacht Sourcing Perkenalkan ‘The Maritime Circle’, Soroti Tren Co-Ownership di Pasar Yacht Mewah Bali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Pelaksanaan-rapat-Pansus-tentang-Ranperda-Pemberdayaan-Organisasi-Kemasyarakatan.jpg)