Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Sponsored Content

Tabanan Bali Perkuat Pengawasan Keuangan Desa Adat, Gandeng Kejaksaan Cegah Korupsi

Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola keuangan desa adat dan LPD

Tayang:
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya bersama Kejari Tabanan saat melakukan penandatanganan MOU pada Senin 20 April 2026. Tabanan Bali Perkuat Pengawasan Keuangan Desa Adat, Gandeng Kejaksaan Cegah Korupsi 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi menggandeng Kejaksaan Negeri Tabanan untuk memperketat pengawasan pengelolaan keuangan desa adat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD). 

Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) yang difokuskan pada optimalisasi penanganan laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Kerja Bupati Tabanan pada Senin 20 April 2026, sebagai langkah strategis dalam memperkuat upaya pencegahan serta peningkatan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Penandatanganan MoU tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, S.H., M.H., beserta jajaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, termasuk Inspektur Kabupaten Tabanan, Kepala Perangkat Daerah terkait, serta perwakilan lembaga adat dan LPD.

Baca juga: INI Penyebab Kebakaran LPD Cempaga di Bangli, Atap Jebol Timpa Wajan di Warung Babi Guling

Bupati Sanjaya menyambut baik penandatanganan MoU tersebut. 

Ia menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola keuangan desa adat dan LPD, sekaligus sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjawab dinamika hukum yang terus berkembang serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Kerja sama dengan Kejaksaan ini sangat luar biasa. Saya sepakat bahwa dinamika hukum itu selalu berkembang. Desa adat memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Bali. Oleh karena itu, pengelolaan keuangannya harus didukung dengan sistem yang baik dan pendampingan hukum yang memadai agar tidak terjadi kesalahan yang berujung pada masalah hukum,” ujar Sanjaya. (*)

Kumpulan Artikel Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved