Laporan wartawan Tribun Bali, Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Beinvestasi dalam bentuk logam mulia, kiranya menjadi pilihan bagi masyarakat di Kota Denpasar dan sekitarnya. Mengingat barang berharga tersebut, mudah sekali untuk di jual maupun di gadaikan ke Pegadaian.
Namun jika barang yang digadai tersebut tidak di tebus, maka tugas dari Pegadaian menjadi bertambah untuk menjualnya kembali.
Hal itulah yang dilakukan oleh Pegadaian Syahriah Denpasar pada Minggu(13/4/2014) pagi, menjual kembali dalam bentuk bazar emas jatuh tempo di Pegadaian Denpasar, Jl. Thamrin No.39 Denpasar.
"Nasabah yang memiliki emas ini sudah dihubungi seminggu sebelum waktu jatuh tempo untuk dikasih kesempatan mengangsur atau memperpanjang. Jika tidak diambil atau dibayar maka kita jual lewat bazar ini. Ini bukan barang toko," kata pegawai pegadaian syariah, Akhir Sukriadi.(*)