Lakalantas Ida Bagus Mantra

Seorang Kader DPD Golkar Bangli Terlibat Kecelakaan Maut

Penulis: Gunawan
Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil ringsek setelah kecelakaan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR  -  Pengemudi Avanza pada tabrakan beruntun di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Banjar Kesambi, Kertalangu, Denpasar, Selasa (10/2/2015) kemarin, jika terbukti terindikasi mengonsumsi alkohol saat berkendara akan dikenakan pasal 310 ayat (5) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No 22 Tahun 2009. Yakni tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Namun jika pengemudi tidak terindikasi alkohol, ia masih akan dijerat pasal 310 ayat (4) UU LLAJ No 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara itu,Ketua DPD Golkar Bangli I Wayan Gunawan langsung kaget begitu dikabari mengenai peristiwa yang melibatkan salah satu kadernya yakni I Gede Koyan Eka Putra dalam  kecelakaan maut. Gunawan mengaku baru mengetahui adanya peristiwa tersebut justru dari  Tribun Bali.

“Saya belum tahu mengenai kecelakaan itu, tidak ada yang mengabari,” kata Gunawan pada Selasa (10/2) sore.

Menurut Gunawan, selama ini Gede Koyan tidak menunjukkan gejala perilaku yang tidak normal. Dia tetap aktif di partai dan menjadi kontributor di salah satu media harian di Bali. Gunawan juga mengaku tidak pernah melihat Gede Koyan mabuk-mabukan atau berperilaku yang membahayakan orang lain. (*)

Berita Terkini