TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sekjen PDIP Hasto Kristanto mengatakan kader PDIP yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) di Hotel Swissbell Hotel, Sanur, Kamis (9/4/2015) malam, akan dikenakan sanksi pemecatan.
Terlebih lagi, yang bersangkutan saat ini mendudki posisi sebagai pejabat negara di DPR RI.
"Ketika melakukan tindakan pidana yang bertentangan dengan Undang-undang akan diambil tindakan tegas," kata Hasto, Jumat (10/4/2015) di Sanur.
Mahkamah Partai Politik sesuai ketentuan internal, akan melakukan sidang untuk menentukan sanksi bagi kader yang terkena OTT.
Menurutnya OTT adalah suatu fakta hukum yang kuat, karenanya akan dberikan sanksi tegas sebagaimana tersangka kasus narkoba.(*)