Rumah Duka RSUP Sanglah Telah Rampung, Ini yang Perlu Dilengkapi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah Duka yang berada di Forensik RSUP Sanglah masih belum beroperasi meski sudah rampung sejak 2 minggu lalu, Kamis (10/12/2015)

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Dewa Made Satya Parama

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pembangunan rumah duka di RS Sanglah, Denpasar, Bali telah rampung pada 25 November 2015 lalu.

Bukan hanya rumah duka saja, melainkan lahan parkir untuk ambulan dan renovasi ruang jenazah di Forensik Sanglah juga sudah rampung.

Namun, dua minggu setelah rampungnya rumah duka ini, masih tampak sepi dan belum beroperasi.

Tidak terlihat satu pun aktivitas di dalamnya.

Fasilitas yang menunjang rumah duka pun masih tampak kosong, Rabu (9/12/2015).

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Tribun Bali, dana yang harus dikeluarkan pengelola dalam membangun rumah duka dan lahan parkir ambulan serta renovasi ruang jenazah mencapai Rp 1,7 Miliar.

Direktur Umum dan Operasional RSUP Sanglah, I Gusti Lanang Suartana Putra menjelaskan bahwa rumah duka memiliki peranan penting bagi masyarakat.

Terutama bagi keluarga yang meninggal, karena keluarga akan terbantu dalam mempersiapkan upacara keagamaan dan keperluan lain dari jenazah.

“Keluarga tidak perlu repot dalam mengurus jenazah karena keperluannya akan dibantu melalui rumah duka ini,” jelasnya.

Rumah duka merupakan unit usaha RS yang sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat, karena banyak keperluan yang harus dipersiapkan dalam mengurus jenazah yang belum bisa difasilitasi oleh pihak RS, sehingga dengan adanya Rumah Duka ini, keluarga tidak mengalami hal seperti itu.

Ia pun mengungkapkan bahwa masih banyak fasilitas rumah duka yang harus dilengkapi lebih dulu sebelum beroperasi.

”Seperti meja rias bagi kaum Nasrani yang sangat dibutuhkan dan kini sedang kami lengkapi,” tuturnya.

Hingga kini tarif yang harus dikeluarkan oleh masyarakat untuk menggunakan rumah duka masih dalam tahap pembahasan.

Pengelola rumah duka sedang membandingkan tarif rumah duka yang sudah ada di Bali, sebelum bisa menetapkan tarif yang akan berlaku. (*)

Berita Terkini