Tragedi Angeline

Kak Seto di Sidang Margriet: Kasus Engeline Jadi Perhatian Internasional

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seto Mulyadi alia Kak seto menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus pembunuhan angeline di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (11/1/2016)

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Engeline dengan terdakwa Margriet Ch Megawe menghadirkan saksi ahli seperti psikolog anak Seto Mulyadi alias Kak Seto.

Kak Seto menuturkan kasus ini sudah menjadi perhatian dunia internasional.

Ditemui di sela persidangan Kak Seto menyatakan, kasus ini menjadi barometer, dimana keadilan bisa ditegakan untuk yang terbaik bagi anak.

Kak Seto menginginkan kasus ini harus dikawal oleh semua pihak.

"Saya juga dan yang lainnya menyadari, kasus ini diikuti oleh dunia internasional. Saya pada waktu itu sempat ke Eropa dan orang dari Belanda menanyakan bagaimana kasus Engeline. Jadi mudah mudahan ini menjadi satu perjuangan bersama demi menegakan keadilan khususnya bagi kepentingan anak Indonesia," jelasnya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (11/1/2016).

Pihaknya berharap sidang ini berjalan dengan terbuka dan semua pihak mengedepankan kejujuran.

Sidang yang dipimpin Hakim Edward Harris Sinaga menghadirkan saksi ahli poligraf lie ditector Mabes Polri, Kombes Ir Lukas Budi Santoso, saksi ahli Erlinda kepala divisi sosialisasi KPAI, Gede Hery Purnama ahli kesehatan lingkungan, ahli Hukum Perdata dr Ir Ketut Westra SH MH, Psikolog Anak dari KPAI Herlinda dan Psikolog Kak Seto.

Dalam jalannya sidang, kesaksian dari ahli Lie Detektor sama dengan yang diterangkan dalam sidang dengan terdakwa Agustay sebelumnya.

Yaitu Agustay tidak bohong, Margriet tidak bisa dianalisa dan Andika Anakonda berbohong.

Sedangkan saksi Perdata, Ketut Westra memastikan bahwa Engeline bukan anak angkat yang sah.

“Proses pengangkatan anak wajib ada putusan pengadilan, sesuai dengan UU Perlindungan anak, sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial dan SE MA. Dalam kasus ini tidak ada proses pengadilan, hanya akta notaris. Jadi kami pastikan tidak sah, legal standing-nya ada pada putusan pengadilan,” ungkapnya.

Saksi juga mengatakan dengan kondisi ini, status Engeline masih menjadi hak dan kewajiban orang tua asli.

Sedangkan posisi Margriet yang sudah merawatnya sejak umur 3 hari, lebih cocok disebut sebagai ibu asuh.

Bukan ibu angkat atau orang tua angkat.

Dia juga mengatakan, jika sudah sah melakukan pengangkatan anak.

Hak dan kewajiban anak juga beralih ke orang tua yang mengangkat.

Bukan pada orang tua asli.

“Jika sah menjadi anak angkat, sah menjadi ahli waris,” sambungnya.

Bahkan disebutkan juga bahwa, inti dari makna mengangkat anak adalah mesti lebih bagus kondisinya dari orang tua aslinya. (*)

Berita Terkini