Tragedi Angeline

Dianggap Mengganggu, Polisi Amankan Poster di Dalam Ruang Sidang Margriet

Penulis: Putu Candra
Editor: Eviera Paramita Sandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah poster yang diamankan polisi di dalam ruang sidang Margriet, Kamis (4/2/2016)

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejumlah pengunjung membentang poster di ruang sidang pembunuhan Engeline dengan terdakwa Margriet Ch Megawe, Kamis (4/2/2016) di Pengadilan Denpasar, Bali.

Poster tersebut bertuliskan tuntutan agar Margriet dihukum berat.

Namun sidang belum dimulai, polisi pun segera mengamankan poster-poster tersebut, karena dianggap menganggu jalannya persidangan.

Primus Ketua Ikatan Mahasiswa Malaka NTT lulusan Universitas Warmadewa mengatakan,dibawanya poster tersebut ke ruang sidang oleh sejumlah mahasiswa untuk menyerukan rasa kemanusian terhadap Engeline

"Ini adalah aksi kemanusiaan untuk membela rasa kemanusian Engeline," jelasnya.

Terkait dengan diamankannya poster oleh polisi, pihaknya menyatakan hanya majelis hakim yang boleh melarang membawa poster.

"Kalau ada pelarangan membawa poster kan hakim yang mempunyai kewenangan," tandasnya. (*)

Berita Terkini