Tragedi Angeline

Jaksa Sebut Motif Pembunuhan Engeline Sangat Jelas Ekonomi dan Warisan

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Engeline (8), Margriet Ch Megawe menjalani sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/2/2016)

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Purwanta Sudarmaji menyatakan, dalam dakwaan tuntutan jaksa yang dibuktikan adalah mengenai alibi terdakwa Margriet Christina Megawe yang selama ini selalu mengatakan pembunuh Engeline adalah Agustay Handa May.

Padahal pelakunya adalah Margriet.

(Kuasa Hukum Margriet Sebut Tuntutan Jaksa Imajinatif, Ini Alasannya!)

“Dari rangkaian fakta yang terungkap di persidangan, dan fakta di sidang lokasi menunjukkan, Margriet adalah pelakunya,” jelas jaksa Purwanta usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kemarin.

Purwanta menguraikan fakta bahwa Margriet menyatakan hilangnya Engeline dalam waktu 30 menit dari pukul 12.00 Wita sampai 12.30 Wita.

Dan pengakuan terdakwa itu tidak sesuai dengan hasil visum yang menyatakan ada 30 luka di 31 titik.

“Berdasarkan keterangan ahli bahwa pembunuhan dilakukan diawali dengan kekerasan secara terus menurus. Ini tidak mungkin dilakukan dalam rentang waktu 30 menit,” bebernya.

Rangkaian menguburkan jenazah Engeline, dan setelah rangkaian tersebut Margriet mengatakan terus mencari Engeline baik di dalam rumah ataupun di luar rumah.

“Ini tidak mungkin. Maka dari itu kami menyimpulkan bahwa kejadian pembunuhan itu dilakukan pada tanggal 16 Mei 2015 dari jam 12.30 Wita sampai jam 17.00 Wita, saat di mana saksi Handono dan Susiani yang kos di rumah terdakwa pergi bekerja,” terangnya.

Ketika ditanyakan apakah tuntutan seumur hidup ini pantas.

Purwanta dengan tegas menyatakan apa yang menjadi tuntutan jaksa sangatlah pantas dan tuntutan tersebut bersadarkan hal-hal yang sudah diuraikan dalam pembacaan tuntutan.

“Sangat pantas. Ini adalah tuntutan yang adil buat terdakwa, yakni seumur hidup,” ujarnya.

Saat ditanyakan motif pembunuhan yang selama ini belum terang berderang, dirinya menyatakan sudah sangat jelas dalam tuntutan motifnya adalah ekomoni.

Motif ini diawali dari pengangkatan anak oleh terdakwa, dan secara terbuka dikatakan Margriet saat mengangkat anak dirinya merasa terpaksa.

“Walaupun dalam perjalanan waktu, terdakwa menyatakan menyayangi Engeline, tetapi rentang waktu itu, juga bertentangan dengan fakta yang ada berdasarkan keterangan para saksi. Terdakwa justru melakukan ekploitasi, penelantaran, dan melakukan diskriminasi terhadap anak sampai kemudian terdakwa membunuh korban Engeline pada tanggal 16 Mei 2015,” jelasnya.

Apakah motif pembunuhan karena warisan? Dengan tegas Purwanta juga menyatakan karena warisan yang membuat terdakwa membunuh Engeline.       

Selama ini harta yang didapatkan Margriet berasal dari perkawinan keduanya dengan Douglas yang telah meninggal.

Pria asal Amerika Serikat ini adalah bapak dari Christine, berbeda bapak dengan Yvonne, dan warisan berasal dari Douglas.

“Karena Christine warga negara Amerika maka yang berhak mewarisi berdasarkan akta pengakuan pengangkatan anak adalah Engeline. Engeline sebagai pewaris tunggal. Ini ada ketidakrelaan, ada kepanikan karena pada saat itu, terdakwa sedang butuh uang untuk keperluan hidupnya, membayar gadai emas. Tapi ternyata hal itu juga membuat hubungan Margriet dengan Yvonne menjadi tidak baik, sehingga Yvonne memutuskan hubungan itu dan terdakwa berpikir tidak mungkin lagi mendapatkan duit. Ini gara-gara siapa? Menurut terdakwa ini gara-gara Engeline,” terangnya.

Pihaknya pun berharap, apa yang menjadi tuntutan jaksa dalam persidangan ini, nantinya bisa menjadi pertimbangan dan diambil alih oleh majelis hakim untuk menjatukan putusan dalam sidang selanjutnya. “Harapan kami hakim sependapat dengan kami, dan bisa mengambil alih seluruh tuntutan kami dalam mengambil keputusan,” tandas Purwanta. (*) 

Berita Terkini