TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penasehat hukum terdakwa Margriet Ch Megawe yakni Hotma Sitompoel menyatakan putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap kliennya tidak tepat.
Atas putusan ini, pihaknya pun mengajukan banding.
"Pasti kami akan banding, karena menurut perasaan keadilan kami, maupun fakta yang terungkap di persidangan. Putusan ini tidak tepat," tegasnya ditemui usai sidang, Senin (29/2/2016) di Pengadilan Negeri Denpasar,Bali.
Dijelaskannya, semua pertimbangan seharusnya berdasarkan fakta yang ditemukan di persidangan.
Menurutnya inilah semua petunjuk petunjuk.
"Jadi tidak ada bukti telaah yang mengatakan selain Agustay Handa May. Cuma satu orang itu (Agustay) yang sudah mengaku pembunuh," tandasnya. (*)