Info Nih, Beli Satu Mobil di Bali Tak Dikenakan Pajak Progresif
Pemprov Bali akan menerapkan pajak progresif dari Kartu Keluarga (KK) menjadi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Laporan Wartawan Tribun Bali, AA Gde Putu Wahyura
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Senyum menghias Agustina, sembari menenteng map berisikan KTP dan STNK kendaraannya, ia keluar dari gedung Kantor Samsat Bersama Provinsi Bali, Selasa (1/3/2016).
Baginya, rencana kebijakan sistem pajak progresif bukan menjadi masalah.
“Meringankan juga, bahkan lebih bagus lagi kalau ada kebijakan seperti itu. Jadi sekarang kan orang kalau membeli kendaraan juga berpikir lagi, soalnya akan kena pajak progresif,” ujarnya.
Pemprov Bali akan menerapkan pajak progresif dari Kartu Keluarga (KK) menjadi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bali, Made Santha mengatakan, penerapan pajak progresif di Bali sudah berlangsung sejak tahun 2014.
Pajak progresif ini dilakukan dengan pola KK.
Di mana dalam satu KK, jika membeli kendaraan roda 4 pasti kena pajak progresif.
Namun kali ini, pajak progresif ini akan beralih dengan menggunakan pola KTP.
“Ini hasil kuisioner yang kami sebar, ternyata ada yang membeli kendaraan di luar Bali dengan atas nama dia (KTP Bali). Alasannya agar tidak terkena pajak progresif, karena sudah memiliki kendaraan," ujarnya.
Pajak progresif ini dikenakan 1,5 persen dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) untuk kendaraan kedua; 2 persen untuk kendaraan ketiga; 2,5 persen untuk kendaraan keempat, 3 persen untuk kendaraan kelima, dan 3,5 persen untuk kendaraan keenam dan seterusnya.
Ketua Komisi II DPRD Bali, Ketut Suwandi mengatakan, di beberapa daerah lainnya, seperti Surabaya, Yogyakarta, dan Jakarta, pajak progresif ini menggunakan KTP, bukan lagi pakai KK.
Dengan menggunakan sistem KTP, nanti siapapun dalam satu KK yang membeli mobil jika KTP-nya berbeda tidak akan dikenai pajak progresif.
Tetapi jika satu KTP membeli lebih dari satu mobil baru akan dikenai pajak progresif.
“Ini nanti akan menjadi inisiatif dewan. Jadi bukan menurunkan besaran pajaknya tetapi sistemnya. Ini sudah dicatatkan dalam Prolegda 2016," ujarnya.