Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Konflik RSU Manuaba Kian Meruncing, Tiga Dokter Dipolisikan Terkait Stempel Yayasan Manuaba Dipalsu

Konflik di tubuh Yayasan Manuaba terus bergulir.Ujungnya, ialah persoalan warisan dalam pembagian RS Swasta Prof Manuaba

Tayang:
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ady Sucipto
WWW.RSMANUABA.COM
RSU Manuaba 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -‎ Konflik di tubuh Yayasan Manuaba terus bergulir.

Ujungnya, ialah persoalan warisan dalam pembagian RS Swasta Prof Manuaba di Jalan Cokroaminoto Denpasar Bali.

Kini, tiga dokter akan dilaporkan ke Polisi karena pemalsuan stempel.

Tiga dokter itu, ialah dua dokter spesialis, yang merupakan anak Prof Manuaba sendiri, yakni dr. Ida Ayu Chandranita Manuaba, dr. Ida Ayu Ratih Wulansari Manuaba. Yang ketiga ialah, anak laki-laki Prof Manuaba dr. Ida Bagus Surya Putra.

Atas hal ini, Prof. dr. Ida Bagus Gede Manuaba selaku pendiri RS Manuaba menyatakan, ketiga anaknya nampak seperti melakukan perampokan terhadapnya.

Karena itu, ia pun melaporkan kejadian pemalsuan itu ke Polda Bali. Terutama laporan itu menyangkut dua anak perempuannya, yang dituduh telah melakukukan penggunaan surat palsu atau keterangan palsu.

"Saya seperti dirampok. Stempel dipalsukan dan menggunakan keterangan palsu untuk hal yang tidak saya setujui (selaku pendiri Yayasan Manuaba)," ucapnya, Selasa (6/6/2017).

Sementara itu, kuasa hukum Prof Manuaba, I Wayan Mudita menegaskan, bahwa penerbitan akta perubahan Yayasan Keluarga Manuaba pada Sabtu (8/2/2017) yang ditandatangani notaris Haji Sri Subekti keasliannya tidak bisa dijamin. Itu dilihat melalui surat-surat yang dibuat atau ditulis ketiga terlapor sejak 21 September 2016 lalu, yang terkesan nampak palsu alias abal-abal.

"Susunan organ yayasan yang ada di tahun 2015 dirubah dan nampaknya memang benar secara formal. Akan tetapi, itu semua dipalsukan alias cacat secara formil," tegasnya.

Cacatnya perubahan akta itu, dikarenakan pergantian kepengurusan yayasan itu sendiri tidak ada kehadiran pihak pengawas, pengurus, dan ketua pembina yayasan.

Seharusnya, ketika melakukan sebuah perubahan, maka harus dihadirkan seluruh komponennya. Karena itu, pihaknya pun bersurat kepada Dirjen AHU (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM) menyangkut cacatnya kepengurusan penerbitan akta baru tersebut.

"Untuk notaris pun kami laporkan. Karena, Prof Manuaba sebelumnya juga sudah bersurat kepada notaris dari pihak terlapor untuk tidak melakukan perubahan dalam organ kepengurusan Yayasan. Tapi, kenyataannya seperti yang anda lihat saat ini (ada perubahan)," ungkapnya.

Belum lagi, stempel palsu yang digunakan terlapor untuk mengesakan hal yang tidak dikehendaki oleh pendiri Yayasan juga muncul. Padahal, stempel asli masih tersimpan baik di rumah Prof Manuaba.

Penggunaan stempel itu sendiri, ada berita acara penggunaan dan diketahui oleh seluruh organ yayasan, termasuk ketiga terlapor. Pendek kata, tidak boleh ada stempel lain yang digunakan.

"Nah karena itulah mereka yang menganggap dirinya sah, kami laporkan. Karena sebenarnya mereka itu tahu, bahwa tidak boleh atau hanya satu stempel yang digunakan," bebernya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved