Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bagi mereka atau calon siswa SMP yang memiliki Kartu Keluarga (KK) luar Denpasar tapi ingin sekolah di Denpasar, disediakan jatah sebesar 10 persen.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Panitia PPDB Disdikpora Kota Denpasar, Made Merta usai rapat dan sosialisasi PPDB di SMKN 5 Denpasar, Selasa (12/6/2018).
"Untuk yang KK-nya di luar Denpasar dapat jatah 10 persen. Nah 10 persen itu dibagi lagi. Yaitu 5 persen menggunakan NEM, 3 persen prestasi, 1 persen penghargaan, dan 1 persen anak guru atau pegawai sekolah," kata Merta.
Untuk yang 5 persen tersebut juga akan diperebutkan oleh 4 komponen lagi yaitu, untuk yang KK luar Bali ikut tes, KK luar Denpasar tes, KK Denpasar namun sekolah di luar Denpasar saat SD juga tes, sementara untuk KK luar Denpasar tapi lulus SD di Denpasar menggunakan NEM atau dengan kata lain tidak ikut tes.
Sementara untuk jadwal pendaftarannya, yaitu jalur miskin 20 sampai 21 Juni 2018 dari pukul 08.00 - 15.00 Wita.
Untuk pendaftarannya dilakukan di UPT Rumah Pintar, Lantai II, Jalan Kamboja No.4, Denpasar.
Jalur prestasi, penghargaan dalam zonasi, maupun luar zonasi Kota Denpasar serta jalur anak kandung tenaga pendidik dilaksanakan tanggal 22, 23, dan 25 Juni 2018 pukul 08.00 - 15.00 Wita.
Jalur prestasi (akademik dan non akademik) pendaftarannya dilakukan di sekolah tujuan, sementara jalur penghargaan dan anak kandung tenaga pendidik tenaga kependidikan dilakukan di Rumah Pintar Denpasar.
Dan untuk pendaftaran online jalur zonasi dilakukan tanggal 26, 28, dan 29 Juni 2018.
Pendafataran dilakukan selama 24 jam kecuali tanggal 29 Juni 2018 hingga pukul 12.30 Wita di website: http://denpasar.siap-ppdb.com.
Verifikasi jalur zonasi juga dilakukan tanggal 26, 28, dan 29 pukul 08.00 -15.00 Wita di salah satu sekolah tujuan dalam 1 zonasi. (*)